Pecatan Polisi Jalani Sidang Perdana Aborsi

Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang terjerat dugaan kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Mojokerto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2).

Pecatan Polisi Jalani Sidang Perdana Aborsi
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko saat mau naik mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto. Agus Supriyanto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang terjerat dugaan kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Mojokerto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2).

Sidang yang mengagendakan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan didampingi Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Rispati. Merka dibantu Panitera Pengganti (PP) Sigit. Sidang berlangsung di ruang Tirta digelar dengan penjagaan ketat.

Sidang perdana kasus aborsi itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo dan Ari Wibowo. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa adalah Sugeng Riyadi dan kawan- kawan.

Dalam dakwaan itu terungkap, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dijerat dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana aborsi. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan  6 bulan penjara.

Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Riyadi mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. “Pada Kamis mendatang kami akan melayangkan nota eksepsi kepada hakim,” katanya.

Di tempat terpisah JPU Ivan Yoko Wibowo saat dikonfirmasi Harian Bangsa dikantornya mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif.

Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.(gus/rd)