Pembakar Mobil Via Vallen Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku pembakaran mobil Alphard milik Via Vallen dijerat dengan pasal 187 KUHP.

Pembakar Mobil Via Vallen Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka Pije memakai baju tahanan saat dikeler diapit petugas.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Pelaku pembakaran mobil Alphard milik Via Vallen dijerat dengan pasal 187 KUHP.  “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," cetus Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembakaran mobil artis dangdut ini.

Jeratan hukum itu memang pantas diberikan pada Pije (41) Sebab, dari penelusuran tim penyidik, tersangka terbukti membakar mobil mewah bernopol W 1 VV itu. Pije pun mengakui tindakannya.

Menurut Sumardji, bukti yang pertama, yaitu keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya Jaelani, warga yang melihat Pije kabur. Kala itu, warga Kalitengah, Tanggulangin itu melihat pria asal Medan itu tergesa-gesa.

"Saat melintas warga sempat tanya identitas tersangka. Pije lantas meminta maaf dan kabur," Terangnya.

Bukti yang tidak bisa ditampik lagi, yaitu rekaman CCTV. Kamera pengintai yang terpasang di tembok rumah Via jelas mengabadikan tindakan kriminal Pije itu. Awalnya, tersangka hendak masuk lewat jalan utama. Karena kondisi belum aman, dia memutar lewat pekarangan. Letakanya di samping rumah pelantun lagu Sayang tersebut.

Nah, sampai di lokasi, Pije segera menuangkan bensin dari botol air mineral. Sejurus kemudian, dia mengambil sejumlah kertas. Tak lupa korek api. Kertas disulut, api membuncah. Melalap mobil Via.

CCTV juga merekam momen ketika Pije kaget. Lantas, dia ambil langkah seribu. Kabur melintasi pekarangan. Setelah mobil diamuk si jago merah, warga berkerumun melihat amuk api itu.

Menurut Sumardji, CCTV itu dicocokan dengan fisik dan pakaian yang dikenakan Pije. Hasilnya, memang benar pria 41 tahun itu yang membakar kendaraan. "Ini dia (tersangka) sudah mengakui," jelasnya Sumardji.

Di dalam pasal 187 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. "Jeratan hukum sesuai dengan tindakan yang dilakukan," tutur pria asal Nganjuk itu.

Namun, tidak menutup kemungkinan Pije mendapatkan hukuman yang lebih berat. Dengan dijerat pasal berlapis. Untuk mengorek fakta, penyidikan kasus tersebut kini beralih.

Sumardji menjelaskan, kasus pembakaran mobil Via kini diambil alih Polresta Sidoarjo. Semula ditangani Polsek Tanggulangin. Ada sejumlah alasan yang menjadi latar berlakang.

Pertama, Sumardji berharap pemeriksaan kasus itu tepat sasaran. Bahkan semakin tajam. Sedangkan alasan kedua, yaitu polresta ingin mengungkap motif lain di balik pembakaran kendaraan tersebut.

Mantan Kanit Regident Polda Metro Jaya itu mengatakan, motif awal pembakaran disebabkan Pije sakit hati. Karena berulang kali mencoba menemui Via gagal. Bahkan mendapatkan penolakan. "Pije sakit hati. Dari pengakuan dia dan pemeriksaan saksi tersangka ditolak karena mengenakan pakaian lusuh," jelasnya.

Pije tak patah arang. Fans berat Via atau Vyanisty itu mencoba cara lain. Mengambil perhatian Via lewat coretan di tembok. Meski bernada ancaman, Sumardji mengatakan, rangkaian kata itu tak lebih dari upaya mencari perhatian. Sayangnya, tidak ada respon.

Setelah itu, Pije gelap mata. Rasa kesal membuat dia menenggak miras. Lantas peristiwa pembakaran pun terjadi. Dia menerangkan, awal ditangkap, Pije memang belum sadar. Bicaranya ngelantur. Setelah beberapa jam, dia baru sadar. "Kami berupaya menemukan motif lain," pungkasnya. (cat/rd)