Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan PPID Desa
Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa (PPID) dalam rangka mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat desa.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa (PPID) dalam rangka mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat desa. Pelatihan diadakan di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (24/6).
Sosialisasi kepada seluruh desa di Sidoarjo ini digelar bertahap tiga sesi, 22 Juni, 29 Juni, dan 6 Juli 2021. Sosialisasi ini dihadiri 115 pejabat PPID yang melekat pada sekretaris desa (Sekdes). Sosialisasi dibuka secara virtual oleh Bupati Ahmad Muhdlor.
Kata Bupati Muhdlor, desa harus transparan dalam setiap penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan informasi publik harus disiapkan dengan baik. Dengan akuntabilitas yang baik maka trust (kepercayaan) dari masyarakat akan mengikuti. "Sehingga masyarakat dapat turut aktif membangun Sidoarjo," cetus Bupati Muhdlor.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidoarjo, Kusdianto berharap sosialisasi ini dapat tercipta sinergitas baik dari PPID utama, PPID pembantu, hingga PPID tingkat desa.
Akademisi Unair Suko Widodo menyatakan, para sekdes tidak perlu ragu dalam menampilkan informasi publik sesuai dengan regulasi yang ada. Sosialisasi ini dihadiri praktisi Sistem Informasi Desa Jaques Anthonius Latuhihin, yang banyak mendampingi desa di Jateng. (sta/rd)