Pengedar Narkoba Asal Masangan Kulon Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap Ibnu Rochmatulloh (30) asal Peterongan RT 14 RW 05, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Pengedar Narkoba Asal Masangan Kulon Dibekuk
Tersangka Ibnu Rocmatulloh bermasker hitam dengan barang bukti di petugas.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap Ibnu Rochmatulloh (30) asal Peterongan RT 14 RW 05, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dia ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika di Sidoarjo. Pelakunya merupakan karyawan swasta. Dia ditangkap polisi di kamar kosnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, pada Sabtu, (31/7) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pelaku Ibnu Rohcmatulloh dibekuk Sat Reskoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya di kawasan Waru, Sidoarjo," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Jumat, (6/8).

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sebelumnya mendapat barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial F. Saat itu, pelaku diminta untuk mengambil barang haram di kawasan Kedung Cowek Surabaya. "Barang itu diambil dengan cara di ranjau dan ditaruh di pagar rumah kosong," tambahnya.

Usai mengambil barang haram tersebut, pelaku kemudian kembali ke kamar kosnya dan membuka tas kresek berwarna putih. Didalamnya berisi sabu-sabu seberat 108,66 gram. Kemudian barang tersebut dipilah dan dimasukkan kembali ke kertas tissu.

"Pelaku sempat memakainya sendiri sebelum kemudian disimpan di lemari untuk diedarkan," terangnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas berikut barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 108 gram, timbangan elektrik, tas kresek, tissue, dan handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(cat/rd)