Pengedar Sabu Disidang di PN Mojokerto

Terdakwa Ajis Koswara, warga Dusun Sumber, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, didakwa JPU melanggar pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pengedar Sabu Disidang di PN Mojokerto
Sidang kasus narkotika di ruang Cakra.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Terdakwa Ajis Koswara,  warga Dusun Sumber, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, didakwa JPU  melanggar pasal 114 dan 112 UU  Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Serta pelanggaran pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kamis  (17/6).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Wibowo terungkap, terdakwa diduga telah menjadi pengedar dan sekaligus memiliki narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Selain itu, juga didakwa telah menguasai obat terlarang jenis dobel L sebanyak sepuluh butir.

“Barang haram yang dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat terdakwa di persidangan itu didapatkan polisi kala  penangkapan terdakwa di daerah Jatirejo, beberapa bulan silam,” kata JPU.

Kini, barang itu akan dihadirkan JPU kepersidangkan pada sidang selanjutnya. Anehny,a barang haram diduga didapat terdakwa dari seseorang yang kini menjadi DPO.

JPU Ari Wibowo saat ditemui Harian Bangsa di kantornya terkait sidang tersebut, belum bisa memberikan jawaban karena sibuk. " Maaf ya Mas, saya masih sibuk. Lagian harus izin pimpinan,”ungkapnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani tersebut akhirnya ditunda pada Kamis depan. (gus/rd)