Pengemudi Mobil Mabuk, Tabrak Pasutri hingga Tewas
Kecelakaan terjadi di Jalan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jumat (1/11) pukul 03.45 WIB.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kecelakaan terjadi di Jalan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jumat (1/11) pukul 03.45 WIB. Akibat kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan satu luka berat. Kecelakaan itu melibatkan 3 mobil dan 1 motor.
Mobil Toyota Innova warna putih nopol W 1168 CQ dengan kecepatan tinggi, menabrak mobil Honda Jazz nopol P 1776 WD, juga menabrak mobil Mitsubishi Pajero nopol W 1909 XK. Innova juga menabrak motor Honda Scoopy nopol L 6931 TD, dan menyebabkan suami istri tewas di tempat. Sedangkan pemilik warung kaki lima di Jalan Kedungdoro luka berat.
Dua korban yang meninggal dunia adalah pasangan suami istri bernama Sri Ariani dan Sugiono. Saat kejadian Sri Ariani menunggu di atas motornya yang sedang diparkir. Sedangkan suaminya, Sugiono, beli makanan di warung milik Siti Sumaiyah.
“Pengemudi mobil Innova putih bersama 4 penumpang dalam keadaan mabuk berat. Saat pengemudi dengan kondisi mabuk, menyebabkan kecelakaan dengan korban 2 mobil 1 motor dan penjual warung. Kondisi pasutri pengendara motor tewas dan pemilik warung luka berat,” ujar Kanit Gakkum Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi kepada para awak media, Jumat (1/11).
Mobil Innova putih dikendarai oleh Moh Alief Rozikin (22) warga Sumenep bersama 4 penumpang lainnya, yaitu Eril, Aril, Aceng, dan Firman. Kesemuanya tinggal di Sumenep.
Berangkat dari Sumenep menuju Surabaya pukul 18.00 WIB, Kamis (31/10). Setibanya di Surabaya, mereka berpesta miras di tempat hiburan malam Diskotik Paradiso Jalan Embong Malang, Surabaya pada pukul 22.00 WIB.
Setelah berpesta miras pada Jumat (1/11) pukul 03.30 WIB, mereka berlima akan pulang ke Sumenep dengan keadaan mabuk. Namun, saat sesampainya di sekitar Jalan Keduangdoro, Moh Alief Rozikin tidak bisa mengendalikan mobilnya karena kondisi terpengaruh minuman keras.
“Jadi kecepatan mobil yang dikendarai Moh Alief Rozikin melebihi batasan kecepatan dalam kota sekitar 70-80 km. Mobil menabrak motor dulu kemudian tabrak mobil Jazz dan Mitsubishi Pajero. Yang lebih dramatisnya ada dua korban jiwa tewas karena tertabrak,” tambah Suryadi.
Mobil yang ditabrak adalah Honda Jazz dikemudikan Ervinda Nur dan dua penumpang MR dan SM. Ketiganya mengalami luka ringan. Saat peristiwa tabrakan, para korban sedang makan di warung Jalan Kedungdoro dan mobil diparkir.
Sedangkan mobil Mitsubishi Pajero W 1909 XK dikemudikan Bambang Hariyanto dan penumpang Rania. Keduanya juga dalam posisi sedang makan di warung dan mobil terparkir di sekitar kejadian.
“Dua korban pasutri yang mengembuskan nafas terakhir dilarikan ke kamar jenazah RSUD dr Soetomo. Sedangkan pemilik warung mengalami luka berat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Satu mobil milik pelaku penabrak dan dua mobil yang ditabrak dan satu motor kini diamankan Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya,” tambah Suryadi.
Sedangkan para korban luka ringan yang juga penumpang mobil Innova putih kini masih menjalani pemeriksaan untuk menjadi saksi kejadian tabrakan beruntun. Sedangkan pengemudi Innova putih, Moh Alief Rozikin ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan pasal 312 ayat 5 yang secara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban jiwa. Hukuman ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Suryadi.
Menurut Iptu Suryadi, mobil Innova putih nopol W 1168 CQ itu pinjaman. “Tapi saat kejadian tidak ditemukan STNK mobil tersebut. Kami akan periksa STNK-nya dimana, atau ada indikasi mobil bodong,” tutup Suryadi.(yan/rd)