Siswa Magang SMKN 1 Tanjung Anom Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Kediri, HB.net - SMK Negeri 1 Tanjunganom bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan siswa yang akan melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL), Senin (15/7/2024).
Acara ini menandai dimulainya perlindungan jaminan sosial bagi 352 siswa SMK Negeri 1 Tanjunganom yang akan magang pada tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safiimemberikan apresiasi terhadap langkah proaktif SMK Negeri 1 Tanjunganom. Imam menekankan bahwa program ini tidak hanya penting bagi keamanan siswa, tetapi juga menunjukkan kepedulian sekolah terhadap hak-hak normatif para siswa selama mereka menjalani magang.
"Kita berharap agar sekolah-sekolah dan universitas lain yang memiliki program PKL dapat mencontoh inisiatif ini dan mendaftarkan para siswanya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Imam.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa perlindungan terhadap siswa magang ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Imam menekankan pentingnya perlindungan ini untuk memberikan rasa aman selama siswa melakukan kegiatan magang.
“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat, sedang magang, hingga pulang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika siswa meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta,” jelas Imam.
Program perlindungan ini melibatkan dua jenis jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK meliputi perlindungan dari saat siswa berangkat menuju lokasi magang, selama di lokasi, hingga perjalanan pulang. Seluruh biaya pengobatan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, JKM memberikan santunan kepada keluarga siswa jika siswa meninggal dunia dalam masa magang yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Menutup wawancara, Imam berharap siswa-siswa SMK Negeri 1 Tanjunganom dapat menjalani pengalaman magang mereka dengan lebih tenang dan fokus pada pengembangan keterampilan yang mereka butuhkan untuk masa depan mereka. Program ini juga diharapkan dapat mendorong sekolah-sekolah lain untuk memberikan perlindungan serupa, sebagai bagian dari upaya memperkuat jaminan sosial bagi seluruh siswa yang terlibat dalam kegiatan kerja praktik. (tri/ns)