Permudah Label Halal, Walikota dan Kankemenag lakukan MoU

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerjasama yang diteken Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dan Kepala Kemenag Samsur, Kamis (7/10). Kerjasama tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik terkait kegiatan yang ada di Kemenag dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), yakni sertifikasi halal.

Permudah Label Halal, Walikota dan Kankemenag lakukan MoU
Walikota Probolinggo, Habib Hadi dan Kepala Kemenag, Samsur saat melakukan MoU
Permudah Label Halal, Walikota dan Kankemenag lakukan MoU

Probolinggo, Hb.net - Untuk mempermudah para IKM dan UMKM yang ada di Kota Probolinggo mendapatkan label Halal bersertifikat. Walikota dan Kepala Kemenag Kota Probolinggo melakukan kerjasama untuk memperkuat sertifikasi produk halal bagi IKM dan UKM di Kota Probolinggo.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerjasama yang diteken Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dan Kepala Kemenag Samsur, Kamis (7/10). Kerjasama tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik terkait kegiatan yang ada di Kemenag dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), yakni sertifikasi halal.

“Pintu masuknya memang harus melalui Kemenag, kerjasama untuk pelaku usaha mikro,” ucap Kepala DKUPP, Fitriawati.

Pelaku usaha mikro memiliki daya saing, saat produk dipasarkan ke luar daerah karena yang diminta adalah sertifikasi halal. Begitu pula untuk OPOP (One Produk One Pesantren). “Soal biaya sertifikasi kita upayakan gratis. Tergantung dari usaha yang dimiliki, besaran tersebut berkisar antara Rp 3 sampai 5 juta,” tuturnya.

Samsur mengungkapkan, jika ruang lingkup kerjasama dilakukan secara sinergis dan saling mendukung dalam pelayanan sertifikasi halal.

“Kemenag menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan yang diperlukan kepengurusan sertifikasi halal. Serta membina dan mendorong pelaku usaha mikro yang di fasilitasi halal, agar memenuhi segala ketentuan dan komitmen dalam sistem jaminan halal,” terangnya.

Samsur menambahkan, DKUPP nantinya menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikasi halal. “DKUPP memiliki wewenang untuk menolak, mengembalikan juga menunda proses permohonan apabila berkas permohonannya tidak lengkap,” pungkasnya. (ndi/diy)