Pertama Kali, Pemanfaatan Resi Gudang Beras di Purwakarta

PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) mencatat adanya registrasi resi gudang beras untuk pertama kali dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pertama Kali, Pemanfaatan Resi Gudang Beras di Purwakarta
Pemanfaatan resi gudang untuk komoditas beras di Purwakarta menjadi contoh bagi para petani dan pemilik komoditas di daerah lain.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) mencatat adanya registrasi resi gudang beras untuk pertama kali dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam catatan KBI, jumlah beras yang dimasukkan ke Sistem Resi Gudang kali ini sebanyak 25 ton, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 287,5 juta.

Terkait adanya penerbitan resi gudang untuk komoditas beras perdana di Purwakarta ini, KBI yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang menyarankan petani atau pemilik komoditas beras yang diresigudangkan tersebut memanfaatkan resi gudangnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (25/5).

Fajar Wibhiyadi menambahkan, adanya pemanfaatan resi gudang untuk komoditas beras di Purwakarta ini tentunya menjadi contoh bagi para petani dan pemilik komoditas di daerah lain. Saat produksi tinggi dan harga turun maka petani dan pemilik komoditas dapat menyimpan komoditasnya terlebih dahulu melalui Sistem Resi Gudang.

“Hal ini dikarenakan banyak manfaat yang bisa diperoleh para petani dan pemilik komoditas dengan memanfaatkan Sistem Resi Gudang. Tentunya tidak hanya untuk komoditas beras, tapi juga untuk komoditas lain yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain komoditas beras, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang adalah gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah rotan, kopra,  teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai, serta ayam karkas beku.

Kabupaten Purwakarta sendiri selama 2019 dan 2020 mengalami surplus beras, karena hasil produksi yang melebihi kebutuhan di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan dengan jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta yang mencapai 950.066 jiwa. Sedangkan kebutuhan beras hanya mencapai 109.257 ton per tahun, dengan asumsi 115 kg per kapita pertahunnya.

Saat ini dengan luas lahan baku sekitar 18.075 hektare, petani di Kabupaten Purwakarta dapat melakukan penanaman padi tiga kali per tahun. Sedangkan gabah kering giling yang dihasilkan mencapai 210.800 ton dengan hasil 137.020 ton beras per tahun.

Terkait pemanfaatan resi gudang untuk komoditas beras, data KBI menunjukkan dari awal tahun 2021 hingga saat ini, telah diregistrasikan sebanyak 16 resi gudang, dengan jumlah 1.136.000 kg, dan nilai pembiayaan sebesar Rp 5.294.500.000,-

Sedangkan sepanjang tahun 2020, resi gudang beras yang diregistrasikan di KBI sebanyak 39 resi gudang dengan jumlah 2.460.300 kg, dan nilai pembiayaan sebesar Rp 22.967.550.000.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petani dan pemilik komoditas untuk memanfaatkan Sistem Resi Gudang. Karena dengan memanfaatkan instrumen ini, petani dan pemilik komoditas dapat menjaga stabilitas harga, dan pada akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi para petani dan pemilik komoditas.

“Selain itu, kami sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang juga terus mengembangkan sistem aplikasi registrasi yang memberikan kemudahan bagi para petani dan pemilik komoditas,” ungkapnya.

Upaya mendorong pemanfaatan Sistem Resi Gudang ini tentunya juga sejalan dengan posisi kami sebagai BUMN yang memiliki peran menjadi akselator ekonomi masyarakat.(rd)