Petugas Gabungan Razia Kafe dan Pengunjung

Petugas gabungan dari Polisi, TNI,Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo melakukan Operasi Yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Senin (28/6) malam, di atas pukul 22.00 WIB.

Petugas Gabungan Razia Kafe dan Pengunjung
Salah satu kafe di Sidoarjo yang dirazia petugas gabungan.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Petugas gabungan dari Polisi, TNI,Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo melakukan Operasi Yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,  Senin (28/6) malam, di atas pukul 22.00 WIB. Puluhan masyarakat terjaring dalam razia. Bahkan ada kafe dan warkop yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM) Mikro, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021. Aktivitas ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Petugas gabungan tersebut menyisir kafe dan warung-warung kopi di sepanjang Jalan KH Mas'ud di Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menjaga pemeliharaan keamananan dan ketertiban masyarakat. Serta pendisiplinan SE Bupati Sidoarjo. "Malam ini kami melakukan razia ke kafe-kafe dan warkop yang melanggar SE Bupati Sidoarjo," terang Kusumo saat di lokasi razia.

Kusumo menjelaskan, mereka yang pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Baik itu pemilik kafe dan pengunjung.

"Ada sekitar puluhan pengunjung kafe yang sedang menjalani pendataan. Selanjutnya dua minggu ke depan akan disidangkan. Ada delapan anak masih dibawah umur diberikan sanksi sosial berupa push up," jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan, kegiatan razia ini yang terpenting untuk membatasi aktivitas masyarakat yang sudah melanggar PPKM Mikro. Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(cat/rd)