Polres Nganjuk Bekuk 11 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polres Nganjuk Bekuk 11 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Kapolres Nganjuk Handono Subiakto bertanya ke para tersangka pengedar sabu saat konferensi pers. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIAN BANGSA - Polres Nganjuk terus gencar melakukan penangkapan bagi para pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L dan sabu. Ada 11 tersangka yang telah diamankan dan mereka adalah pengedar.

Para tersangka nakotika jenis sabu mereka adalah Yudi Krisnawan warga Kediri, Supriono warga Nganjuk, Saipul, Banadi, Heru Hermawan, keriganya warga Jombang.

Sedangkan para pengedar pil dobel L yang berhasil ditangkap adalah Agus Cahyono, Siswanto, Priyadipa Adi Purnama, Eko Bayu Prayogi, Erlensa Dewa Kesuma, Rendi Pandu Setyawan, pelajar SMP. Semuanya warga Nganjuk

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam konfrensi pers mengatakan, dari 11 orang pengedar salah satunya masih tergolong pelajar dan residivis. Pengungkapan kasus ini telah lama dilakukan hingga pendalaman dan dilakukan penangkapan, sekaligus mendapati barang bukti yang saat ini telah diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan mereka mempunyai peran yang sama, yaitu pengedar," kata Handono, Jumat (31/1).

Dijelaskan, para tersangka narkotika mayoritas warga Jombang dan pil dobel L semua warga Nganjuk. Termasuk wilayah sasaran edarnya. Mereka merupakan jaringan lapas dan pasokan narkotika semua dari luar Nganjuk.

"Narkotika yang didapat dari para bandar yang berada di dalam Lapas Jombang dan Madiun," terangnya.

Sasaran para pengedar sudah mulai masuk di kalangan pelajar dan remaja, dengan harga 1 paket hemat Rp 400 ribu, dan 1 gram sabu Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta. Sedangkan untuk pil dobel L mereka menjual Rp 10 ribu, berisi empat butir pil.

Cara tersangka melakukan transaksi, meletakkan barang pesanan di salah satu tempat yang telah ditandai. Kemudian melakukan melakukan komunikasi dengan pembeli melalui ponsel untuk mengambil.

"Saat ini kasus ini terus kita kembangkan. Setidaknya bisa mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Polres Nganjuk," tegasnya Handono.

Dari hasil penangkapan tersebut para pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 milar.

Sedangkan brang bukti (BB) n arkotika golongan 1 jenis sabu yang berhasil disita 3, 29 gram beserta pembungkusnya.

Sedangkan untuk okerbaya jenis dobel L dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UI No. 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. BB yang telas disita untuk penyidikan dobel  L sebanyak 1.224 butir, uang tunai Rp 132 ribu, dan 9 buah HP.(bam/rd)