Puluhan Pemuda Keroyok Warga yang Berfoto

Puluhan pemuda dari beberapa kelompok perguruan silat dari berbagai wilayah di Jawa Timur, terpaksa diamankan ke Mapolres Jombang.

Puluhan Pemuda Keroyok Warga yang Berfoto
Puluhan pemuda saat diamankan di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Puluhan pemuda dari beberapa kelompok perguruan silat dari berbagai wilayah di Jawa Timur, terpaksa diamankan ke Mapolres Jombang. Mereka lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Jalan KH Wahid Hasyim, depan kantor Pemda Jombang.

Data yang didapat, puluhan pemuda tersebut berasal dari beberapa wilayah sekitar Kota Santri. Di antaranya Kediri, Tulungagung, Bojonegoro, Kertosono, Tuban, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya dan juga dari Jombang.

Sedangkan korbannya bernama Erwindsyah Putra Wijaya (20), asal Jalan Nur Cholis Majid, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi terdapat beberapa kelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor masuk wilayah Jombang. Setelah dilakukan patroli dan ternyata ada kejadian pengeroyokan terhadap korban.

"Kejadiannya itu pada Kamis (16/12), sekira pukul 22.30 WIB. Ratusan pemuda berkonvoi dan melakukan pengeroyokan terhadap korban yang saat itu sedang berfoto dengan temannya," tuturnya, Jumat (17/12).

Dari kejadian tersebut, lanjut Teguh, polisi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 48 pemuda beserta 28 sepeda motor. "Dari hasil penyidikan, aksi pengeroyokan dilakukan karena diduga  korban mengambil video saat mereka konvoi. Padahal waktu itu korban sedang berfoto dengan temannya," jelas Teguh.

Atas insiden tersebut, korban menderita luka di kepala dan di punggung. Saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dari peristiwa itu. Yakni Andrian Trimadeni (21), asal Desa Songsong, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk dan M Nurwahid Saefudin (22), asal Desa Kedungurip, Kecamatan Megaluh, Jombang.

"Dari hasil pemeriksaan kita tetapkan dua tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP. Sedangkan pelaku yang lain masih kita dalami. Jika nanti tedapat barang bukti ya kita tetapkan jadi tersangka. Tapi jika hanya ikut konvoi karena solidaritas, kita lakukan pembinaan dan kita panggil orang tuanya," pungkas Teguh.(aan/rd)