Satpol PP Jatim Menggelar Rakor dan Evaluasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Kota Batu

Kegiatan yang dibuka oleh Drs. Benny Sampirwanto, selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim ini dipusatkan di Kota Batu, pada tanggal 29-30 Nopember 2023.

Satpol PP Jatim Menggelar Rakor dan Evaluasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Kota Batu
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, M Hadi Wawan Guntoro saat memberi arahan dalam evaluasi penegakan hokum pemberantasan rokok illegal di Kota Batu.

Kota Batu, HB.net - Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC), khususnya rokok illegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ProvinsiJawa Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemanfaatan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023.

Rapat diikuti perwakilan seluruh Satpol PP Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim dan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Kegiatan yang dibuka oleh Drs. Benny Sampirwanto, selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim ini dipusatkan di Kota Batu, pada tanggal 29-30 Nopember 2023.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, M Hadi Wawan Guntoro menegaskan, aspek penegakan pelanggaran BKC rokok illegal masih menjadi tantangan. Salah satu penyebabnya terjadi pergeseran perilaku merokok masyarakat karena penurunan penghasilan dan daya beli masyarakat, sekaligus kenaikan harga rokok legal yang cukup tinggi karena kenaikan cukai rokok.

‘’Kita menyadari perlunya sinergitas kita bersama, karena penegakan hukum bukan pekerjaan yang ringan. Berat tantantannya,’’kata Hadi Wawan di hadapan para Kastpol PP Kab/Kota se-Jawa Timur.

Seperti diketahui, pada bulan Nopember 2022, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) Rata-rata kenaikan CHT sebesar 10 persen, sehingga rata-rata harga jual rokok di pasaran meningkat sekitar 12 persen pada tahun 2023.

Sementara itu, Benny Sampirwanto mengajak Satpol PP di Jawa Timur tetap bersemangat melakukan pemberantasan rokok illegal atau tasroleg di Jawa Timur. Meskipun tantangannya tidak semakin ringan, Benny meyakini tugas ini dapat dilaksanakan karena adanya dukungan anggaran dari DBHCHT.

‘’Pemberantasan rokok illegal sangat penting bagi kita, karena akan melindungi masyarakat sekaligus menjaga pendapatan Negara dari barang kena cukai,’’katanya.

Sepanjang tahun 2033, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 39.715 penindakan 2022 dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 22,4 triliun. Penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54% atau sebanyak 574,37 juta batang. Jumlah itu meningkat 17,25% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 489,85 juta batang. Terbesar dari jenis sigaret kretek mesin, yakni 480,38 juta batang. Sedangkan lokasi penindakan meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung.

Sepanjang 2022, terdapat 4.386 penindakan barang kena cukai hasil tembakau di Jawa Timur. Sebagian besar penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur berhasil terselamatkan sekitar Rp 103,4 miliar. Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai penerima DBH CHT terbesar yakni pada 2023 sebear Rp 3,07 triliun, yakni 56,19 persen dari total Rp 5,47 triliun secara nasional.

Sesuai dengan Undang-undang tentang Cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56. (yun/ns)