Satpol PP Provinsi Jatim Sosialisasi UU Bidang Cukai di Sidoarjo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terus menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Satpol PP Provinsi Jatim Sosialisasi UU Bidang Cukai di Sidoarjo
Foto bersama dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Luminor Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terus menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur.  Sosialisasi diberikan kepada prajurit TNI, pelaku usaha, pelaku ekspedisi dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (24/11) ini dihadiri Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro. Kepala Seksi Bimbingan dan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono. Kepala Staf Kodim 0816 Sidoarjo Mayor CHB Supriyanto.

Dalam sambutannya, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, sosialisasi di Kabupaten Sidoarjo ini merupakan yang kesekian kalinya setelah Kabupaten Madiun, Ngawi dan Nganjuk.

“Kegiatan sosialisasi tentang cukai ini merupakan kesekian kalinya yang digelar Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini kita lakukan terus menerus untuk menyinergikan Satpol PP, Bea Cukai, dan TNI dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujar Muhammad Hadi Wawan Guntoro, usai membuka kegiatan sosialisasi.

Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur menambahkan, dalam pemberantasan cukai dan rokok ilegal ini, Satpol PP, Bea Cukai, dan TNI membutuhkan peran aktif masyarakat. Pihaknya berharap pengetahuan tentang rokok ilegal ini dapat ditularkan ke anggota keluarga dan lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal ini sangat penting. Kita berikan pemahaman apa itu cukai ilegal, apa itu rokok ilegal. Kita berharap setelah mendapat pengetahuan tentang cukai ilegal, rokok ilegal, dapat disampaikan kepada keluarga, saudara dan lingkungan sekitar bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono, menjelaskan bahwa sangat mudah mengetahui apakah rokok yang dijual itu ilegal atau tidak. Salah satunya harga yang murah dan tidak ada pita cukai.

Selain itu, trend peredaran rokok ilegal naik turun. Modus peredaran juga terjadi perubahan. Bila sebelumnya peredaran rokok ilegak menggunakan truk, saat ini menggunakan jasa ekspedisi.

“Saat ini, peredaran rokok ilegal mengalami perubahan. Bila sebelumnya melalui mobil atau truk, kali ini menggunakan jasa ekspedisi. Nah adanya perubahan ini, diperlukan sinergitas semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat,” ujar Trimulyo Cahyono.

Dukungan pemberantasan cukai dan rokok ilegal juga disampaikan Kepala Staf Kodim 0816 Sidoarjo Mayor CHB Supriyanto. Menurutnya, TNI akan selalu membantu pemerintah daerah termasuk sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur.(*)