Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto WFH

Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto telah memberlakukan work from home (WFH).

Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto WFH
Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dalam mendukung Instruksi Kementerian Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM  Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Bupati Mojokerto No. 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat, Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto telah memberlakukan work from home (WFH).

Pemberlakukan ini bagi ASN di lingkungan Sektetariat dengan prosentase masuk kerja pegawai 50 persen. Pemberlakuan WFH ini untuk mendukung penuh pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih. Menurutnya,  WFH berlaku bagi semua pegawai yang masuk dengan perbandingan 50:50 persen.

“Artinya, separo masuk kerja, separo lagi bekerja dari rumah atau WFH. Sedangkan absensi bagi ASN di lingkungan Sekretariat dalam pemberlakuan WFH tersebut, tetap menggunakan fingerprint (sidik jari). Sekwan tetap mengimbau kepada ASN untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan,” jelas Mardiasih, Minggu (11/7).

Menurutnya, pemberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD, tidak memengaruhi kinerja. Termasuk memberikan pelayanan pada masyarakat dan mendukung kinerja dewan. “Yang penting selalu gunakan prokes,” imbuhnya.(ris/rd)