Selama Nataru, ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti dan Bepergian, Kecuali ...

Inmendagri yang mengatur tentang aturan nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat natal 2021 dan tahun baru 2022.

Selama Nataru, ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti dan Bepergian, Kecuali ...
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni .

Surabaya, HB.net - Pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. Meskipun begitu, larangan bepergian ke luar kota tetap berlaku bagi ASN Pemprov Jatim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan bahwa Inmendagri yang mengatur tentang aturan nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Inmendagri tentang Nataru itu sudah sejalan dengan SE kita yang terbitnya sebelum pembatalan PPKM, yang isinya melarang ASN Pemprov Jatim untuk mengajukan cuti dan juga tidak boleh bepergian kecuali untuk bertugas. Sehingga SE ini tetap berlaku," kata Indah Wahyuni yang juga akrab disapa Yuyun, Selasa (14/12/2021). 

Dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut juga telah tertuang aturan larangan bepergian maupun pengajuan cuti bagi ASN Pemprov Jawa Timur yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 3 Januari 2022.

ASN Pemprov Jawa Timur hanya boleh cuti dalam kondisi sakit, atau cuti dengan alasan yang penting maupun cuti dengan kondisi akan melahirkan. Bagi yang melakukan bepergian dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing.

"Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN kita tidak boleh untuk mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya," tegas Yuyun.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa selama masa larangan cuti dan juga larangan bepergian tersebut setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib share location.

Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan dimana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar kota maupun bepergian selama masa periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. (dev/ns)