Sidang Online Kasus Narkoba tanpa Layar Besar

Sidang kasus narkotika golongan satu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Sidang Online Kasus Narkoba tanpa Layar Besar
Suasana sidang yang kasus narkoba dengan terdakwa Yayak Supratiawan bin Narimin.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sidang kasus narkotika golongan satu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ia juga menjabat ketua PN. Agendanya, pembacaan  pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa,  yakni Sahrial Yahya Budiharto.

Sementara terdakwa Yayak Supratiawan bin Narimin posisinya tidak dihadirkan karena sidang online. Sidang itu sendiri digelar di Ruang Cakra, Rabu (17/2). Sidang kasus narkotika dimulai pukul 15.00 WIB.

Dalam pembacaan nota pembelaan yang dibacakan Sahrial Yahya Budiharto terungkap bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Ia secara terus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa Yayak Supratiawan bin Narimin yang merupakan warga Kutogirang RT 06 RW 03, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada 12 Oktober 2020,  pukul 06.30 WIB. Dia diduga memiliki sabu dengan berat kotor 3,95 gram.

Tetapi pada saat penangkapan, terdakwa yang dicurigai sering mengonsumsi barang haram itu sedang duduk  di depan rumahnya. Saat itu terdakwa sempat ngeles dari kecurigaan polisi.  Namun, polisi tak mau kecolongan.

Hingga akhirnya polisi mengeledah rumah terdakwa dan akhirnya menemukan barang haram berupa sabu-sabu di sebuah baju yang digantung di kamar terdakwa. Setelah barang bukti berhasil ditemukan lalu terdakwa digelandang ke Mapolres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut. Alhasil terdakwa pun mengakui perbuatannya. Barang haram tersebut didapat dari seorang yang bernama Gelendang  yang kini DPO polisi.

Terdakwa Yayak Supratiawan Bin Narimin akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pidana. Dengan dikurangi massa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakum Sutrisno sebelum menjatuhkan palu menyatakan permohonan maaf kepada pengunjung sidang. Menurutnya, PN yang dia pimpin belum bisa memberikan pelayanan maksimal terkait sistem sidang online, karena layar yang biasa digunakan sebagai alat di persidangan masih digunakan keperluan lain. Perkara ini akan dilanjutkan dengan putusan pada minggu depan.(gus/rd)