Sinergi dengan Satgas Pangan, Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah.

Sinergi dengan Satgas Pangan, Kemendag Gagalkan Ekspor  Migor ke Timor Leste
Keterangan pers yang disampaikan setelah petugas gabungan mengungkap ekspor minyak goreng ilegal.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Komitmen menjaga kebijakan pelarangan  ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah.  Melalui sinergi dengan Ditjen  Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga  menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama  antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kepolisian,  kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam  melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.  Kegiatan ini merupakan  implementasi dari MoU antara  Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen  Bea Cukai  dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude  Palm  Oil, Refined,  Bleached  and  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached  and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang  untuk  diekspor terhitung sejak 28  April  2022.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) jo pasal 51 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan,  kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda  paling  banyak  Rp 5  miliar,"imbuh  Sihard Hadjopan Pohan. (rd)