Soroti Dugaan Penyelewengan Proses Tender RSUD Bondowoso

Menurutnya, data akta perubahan terakhir perusahaan yang dicantumkan dalam daftar isian kualifikasi penawaran tidak sesuai dengan dokumen asli akta perubahan terakhir.

Soroti Dugaan Penyelewengan Proses Tender RSUD Bondowoso
Sidang paripurna pandangan umum fraksi di ruang sidang DPRD Bondowoso.
Soroti Dugaan Penyelewengan Proses Tender RSUD Bondowoso

Bondowoso, HB.net - Sejumlah fraksi di DPRD Bondowoso, diantaranya Fraksi PKB, PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Golongan Karya menyoroti dugaaan penyelewengan proses tender pembangunan kamar operasi terintegrasi dua ruang operasi dan rehab ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit senilai Rp 13,5 miliar lebih, di RSU dr Koesnadi.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso, Sutriyono mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, proses perencanaan, proses pengadaan dan proses pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. IWSH. Menurutnya, data akta perubahan terakhir perusahaan yang dicantumkan dalam daftar isian kualifikasi penawaran tidak sesuai dengan dokumen asli akta perubahan terakhir.

"Perbedaan akta perubahan perusahaan antara isian kualifikasi dengan dokumen akta asli tersebut, menunjukkan daftar isian kualifikasi tidak diisi dengan data yang benar," ujarnya, Kamis, (1/7). Selain itu, pengalaman pekerjaan juga tidak sesuai dengan isian.

Pemenang mengaku pernah berpengalaman Desain Rancang Bangun Gedung Klinik Adikarsa Lokasi Kabupaten Lombok pada 2016 dan Pembangunan Gudang Alakon Kabupaten Bangkalan pada 2016. Tetapi hasil konfirmasi kepada PT IHSW, ternyata PT IHSW hanya memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan Gudang Alakon Kabupaten Bangkalan tahun 2016.

"Hal itu berdasarkan dokumen asli kontrak Pembangunan Gudang Alakon Kabupaten Bangkalan pada 2016," imbuhnya. Sedangkan untuk pekerjaan Desain Rancang Bangun Gedung Klinik Adikarsa di Lombok Tengah pihak PT IWSH tidak bisa menunjukkan dokumen asli kontrak pekerjaan.

"Dari keterangan Direktur PT IWSH menyatakan, perusahaannya tidak pernah memiliki pengalaman jenis pekerjaan rancang bangun terintegrasi bangunan Kesehatan sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan," jelasnya.

Dalam daftar isian kualifikasi penawaran, peserta tender diwajibkan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir. Tetapi PT IWSH melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir yaitu laporan keuangan 2018 yang telah diaudit dengan opini wajar dengan pengecualian oleh lembaga Akuntan Publik dan neraca tahun buku 2019 yang belum diaudit.

Menurutnya, pokja tidak mencermati laporan keuangan pada 2019 PT IWSH hanya berupa neraca tahun buku 2019 yang belum diaudit. "Dan saat dilakukan pemeriksaan pencantuman nilai ekuitas 2019 tidak berkorelasi dengan nilai ekuitas pada 2018. Itu semua berdasarkan LHP BPK RI," terangnya.

Juga terdapat kelebihan pembayaran Rp 2 miliar lebih. "Artinya pembangunan itu bisa diselesaikan dengan anggaran Rp 11 miliar. Jadi harus dikembalikan ke Kas Negara," jelasnya. Jadi, kuat dugaan adanya penyelewengan proses tender pembangunan kamar operasi terintegrasi dua ruang operasi dan rehab ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit di RSU dr Koesnadi Bondowoso. "Karena pemenang tender tak sesuai kualifikasi," pungkasnya. (gik/diy)