Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Pol PP Gelar Musik No Ilegal

Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dengan nuansa hiburan bertajuk  "Musik No Ilegal". Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kali ini cukup menarik perhatian masyarakat Kota Batu dan sekitarnya.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Pol PP Gelar Musik No Ilegal
BAGIKAN BROSUR- Anggota Pol PP Kota Batu saat membagikan brosur peraturan perundang-undangan tentang cukai kepada penonton.

Kota Batu, HB.net - Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang digelar Pol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang, Sabtu (10/12/22) di Alun-Alun Kota Batu cukup unik. Pasalnya, jika sebelumnya sosialisasi dilakukan secara indoor di hotel, kali ini dilakukan secara outdoor.

Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dengan nuansa hiburan bertajuk  "Musik No Ilegal". Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kali ini cukup menarik perhatian masyarakat Kota Batu dan sekitarnya. Pasalnya,   ada sejumlah group band yang tampil menghibur sejak sore hingga pukul 21.00, antara lain Majesty, Cuaca Cerah, Njeh Chietet, Brong V Projeck, dan Mitra Tansar Grup.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana, S.STP mengungkapkan, dipilihnya Alun-alun Kota Batu sebagai lokasi Sosialisai peraturan perundang-undangan bidang cukai karena tempat ini merupakan salah satu pusat keramaian. Pengunjungnya tidak hanya warga Kota Batu melainkan juga dari  luar kota.

"Sosialisasi kali ini memang beda dengan sebelumnya. Hal ini kami tempuh mengingat Alun-alun ini merupakan pusat keramaian. Bahkan mungkin banyak juga pemilik toko kecil yang menjual rokok hadir di sini," ujar Arief, mantan Camat Junrejo ini, Sabtu (10/12/22) malam.

Dijelaskan, setelah agenda sosialisasi di Alun-alun Kota Batu, masih ada satu lagi agenda sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat yang akan digelar dalam waktu dekat.

Ditambahkan, di tahun 2022 ini, Kantor Bea Cukai Malang telah menargetkan penyitaan  2 juta barang bukti berupa batang rokok tanpa cukai. Sedangkan Kota Batu sendiri menargetkan 15 ribu batang rokok ilegal.

MENGHIBUR- Para musisi lokal Kota Batu tampil menghibur penonton.

"Untuk Kota Batu target itu sudah tercapai. Selanjutnya tanggal 20 Desember mendatang barang bukti itu akan dimusnahkan," ungkap Arief.

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai Sabtu malam  tersebut, Pol PP Kota Batu turut melibatkan organisasi kepemudaan KNPI dan para pemusik lokal Kota Batu. Disela pentas, MC maupun penyanyi tak henti menggelorakan gempur rokok ilegal. Panitia juga membagikan doorprize serta  brosur peraturan perundang-undangan bidang cukai berisi sanksi peredaran rokok ilegal kepada penonton. (asa/ns)