Terdakwa Korupsi APBDes Pledoi, Jaksa Tetap Kukuh

Sidang perkara korupsi APBDes Sugihwaras, Kecamatan Prambon, kembali digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Terdakwa Korupsi APBDes Pledoi, Jaksa Tetap Kukuh
Suasana sidang daring dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Sidang perkara korupsi APBDes Sugihwaras, Kecamatan Prambon, kembali digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Sidang bertempat di Rutan Kelas II B Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara daring.

Persidangan perkara korupsi enghadirkan terdakwa Sutrisno dan terdakwa Rudi Setiawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo. Kali ini, selaku penasihat hukum terdakwa Yuliana dalam  pembelaannya menyatakan, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus perkara  secara objektif. Berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan yang terungkap di persidangan.

Dari hasil pembacaan pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, tidak menyurutkan tuntutan dari JPU tetap pada pendiriannya. "Tanggapan atas nota pembelaan tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya", kata Sri Hani Susilo, Jumat (25/6).

Dijelaskan, pada persidangan sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan  terkait perkara tersebut. Para terdakwa dituntut melanggar pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa bisa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Terdakwa juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman akan dilanjutkan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan.(bam/rd)