Tiga Pembuat Gas Oplosan Ditangkap, Juragan Kabur

Tiga orang komplotan pengoplos gas 12 kilogram diamankan polisi di rumah produksinya yang berada di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono.

Tiga Pembuat Gas Oplosan Ditangkap, Juragan Kabur
Ketiga pelaku pengoplos gas yang diamankan Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Tiga orang komplotan pengoplos gas 12 kilogram diamankan polisi di rumah produksinya yang berada di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono.

Tiga pelaku yang masing-masing berinisial KM (45), SR (30), dan RP(27) digiring pada ungkap perkara, Senin (26/6). Saat ditanyai, SR mengaku kegiatan mengoplos gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram sudah dilakukannya selama 13 hari.  "Saya sama KM kerjanya sudah sejak dua minggu yang lalu. Kalau RP ini baru sebulan," kata pria 30 tahun itu.

Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui urusan penjualan tabung gas yang dioplosnya. "Kami dapat terima kosong sama yang tabung ijo lalu kami oplos kirim lagi," ungkapnya.

Dalam ungkap perkara tersebut, KM sempat memeragakan bagaimana cara pelaku melakukan pengoplosan.  Pria 45 tahun itu mengaku untuk memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung besar hanya membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima menit.

Kemudian menggunakan tang dan paku beton, pelaku mengeluarkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Teknik tersebut dipelajarinya dari tutorial yang diberikan lewat pesan oleh juragannya.

Setiap penjualan tabung 12 kilogram yang telah dioplos tersebut diketahui mereka bisa mendapatkan sekitar Rp 145 ribuh. "Sehari bisa mengoplos hingga 30 tabung gas," katanya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan pada Sabtu lalu (24/6) di tempat produksi gas oplosan itu. "Dari laporan warga kami kemudian langsung menindak adanya aktivitas tersebut," katanya.

Sementara itu, juragan dari ketiga pelaku saat ini ditetapkan sebagai DPO dan mulai dilakukan pencarian oleh petugas. Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman lima sampai enam tahun pidana.(cat/rd)