Tingkatkan Capaian IKD Kota Kediri,  Dispendukcapil Jemput Bola ke Kejari

Tingkatkan Capaian IKD Kota Kediri,  Dispendukcapil Jemput Bola ke Kejari
Petugas Dispendukcapil Kota Kediri saat melakukan perekaman IKD di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. (Ist)

Kota Kediri, HB.net - Guna mencapai target perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Silip (Dispendukcapil) Kota Kediri kembali melakukan aksi jemput bola dengan melakukan perekaman IKD di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jumat (26/7/2024). Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejari Kota Kediri dan diikuti oleh 76 pegawai.

Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri mengungkap kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Dispendukcapil dengan Kejari Kota Kediri sekaligus sebagai bukti bahwa program nasional tersebut telah dijalankan secara masif.

Di samping untuk memasifkan program nasional, Marsudi menjelaskan kegiatan tersebut juga untuk memenuhi target perekaman IKD Kota Kediri yang mana hingga saat ini terdapat total perekaman sebanyak 13.500 atau 6% dari penduduk wajib ber-KTP Kota Kediri, sedangkan pihaknya menargetkan di tahun 2024 terdapat perekaman sebanyak 68.000 atau 30% dari penduduk wajib ber-KTP Kota Kediri.

Guna memenuhi target tersebut, lanjutnya, Dispendukcapil Kota Kediri getol melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman IKD ke berbagai OPD, kantor kelurahan, sekolah, sekaligus juga membuka pelayanan di Kantor Dispendukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri.

“Dengan adanya IKD ini masyarakat sudah semakin praktis untuk mengakses fasilitas umum, karena tidak perlu lagi menunjukkan KTP fisik cukup dengan membuka aplikasi saja,” terang Marsudi.

Melalui kegiatan tersebut, dirinya mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk mensukseskan aktivasi IKD di Kota Kediri, baik secara kelompok maupun individu agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Fatkhurrohman Rosyidi, Kasubag Pembinaan Kejari Kota Kediri menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan upaya Kejari Kota Kediri dalam memenuhi hak keperdataan pegawai. Menurutnya, IKD merupakan hak dasar WNI yang harus dipenuhi.

 “Kegiatan ini kami laksanakan supaya rekan-rekan Kejari Kota Kediri, baik itu warga dalam kota maupun luar Kota Kediri memiliki dua KTP: KTP digital dan fisik,” ucapnya.

Menurutnya, proses aktivasinya pun tergolong mudah, hanya dengan mengunduh aplikasi di PlayStore  atau AppStore, kemudian memasukkan NIK, email, nomor Whatsapp, dilanjutkan dengan pengambilan swafoto maka IKD sudah dapat diverifikasi petugas.

“Harapan kita dengan adanya IKD ini urusan kependudukan semakin mudah, barangkali saat berpergian lupa tidak membawa KTP cukup menunjukkan identitas melalui HP,” tutupnya. (uji/ns)