Wali Kota Malang: Pemilik Usaha Apapun Harus Taat Aturan

Wali Kota Malang: Pemilik Usaha Apapun Harus Taat Aturan
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, Dinas Koperindag Kota Malang Tri Rudi,  Camat Lowokwaru dan Lurah Merjosari melakukan pemeriksaan legalitas perijinan Joyo Agung, Senin (03/02). Foto: Iwan Irawan/HARIAN BANGSA

MALANG, HARIAN BANGSA - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, jenis usaha apapun atau milik siapa pun orangnya, harus mengikuti aturan yang ada. Penegasan itu disampaikan terkait keberadaan pasar modern Joyo Agung Market Merjosari.

"Warga Kota Malang harus taat aturan atau patuh pada peraturan yang ditetapkan. Terkait ASN di lingkungan Pemkot Malang yang diduga bermain-main atau berada di belakangnya silakan dikonfirmasi ke Sekda,"tandas Wali Kota Suyiaji, Senin (3/2).

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bersama Camat Lowokwaru Imam Badar, serta Lurah Merjosari Abdullah sekaligus Kasi Promosi Diskoperindag Kota Malang Tri Rudi langsung jemput bola sidak legalitas perijinan prinsipal milik pasar modern Joyo Agung Market Merjosari, Lowokwaru Kota Malang, Senin (03/02). Rombongan Satpol PP ditemui Manajer Operasional Risky Halim.

"Maaf surat yang diminta ada di kantor, dekat RS Lavalette. Biar besok pak Direktur yang menghadap Satpol PP," ujar Risky Halim, dihadapan Kasatpol PP Priyadi, Senin (03/02).

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, pihak Joyo Agung Market belum bisa menunjukkan legalitasnya. Satpol PP akan menunggu kedatangan pihak Joyo Agung di kantor untuk menyerahkan bukti dokumen yang dimiliki.

"Jika nantinya terbukti tidak lengkap, ya Satpol PP akan menindak secara prosedural, tentunya dengan berbagai tahapan,"ujar Priyadi.

Manajer Operasional Joyo Agung Market Risky kembali menyebutkan, sebelum grand opening dimulai pada 20 Februari 2020 nanti akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu seperti apa hasilnya.

"Perihal legalitas bukan tugas saya. Kami hanya mengurusi operasional di lapangan,"ucap Risky Halim.

Saat ini, pedagang yang memulai aktifitas jualan sekitar 20 pedagang. Untuk kios di luar, dihargai Rp 2 juta/bulan. Kios di dalam Rp 1,5 juta, lapak strategis Rp 600 ribu/bulan atau Rp 20 ribu/hari, lapak non strategis Rp 450 ribu atau Rp 15 ribu/hari.

“Secara keseluruhan memang belum siap, baik pembuangan limbah atau fasilitas lainnya. Kami sambil menunggu grand opening, sambil membenahi dan melengkapi," tambah Risky.

Terpantau di lokasi tidak banyak warga asli Merjosari yang menjadi pedagang di sana. Kebanyakan dari luar Kelurahan Merjosari. (iwa/thu/ns)