Tuntaskan Pembahasan, DPRD Sidoarjo Sahkan Perda P-APBD 2022, Dorong Pemkab Gunakan Anggaran Berbasis Kinerja

Fraksi-fraksi melalui pandangan akhir yang dibacakan juru bicara Atok Ashari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang P-APBD 2022.

Tuntaskan Pembahasan, DPRD Sidoarjo Sahkan Perda P-APBD 2022, Dorong Pemkab Gunakan Anggaran Berbasis Kinerja
TEKEN: Ketua DPRD Sidoarjo Usman meneken persetujuan bersama Perda P-APBD 2022 dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, 30 September 2022.

Sidoarjo, HB.net - DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui rancangan perda (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, di gedung DPRD Sidoarjo, 30 September 2022.

Fraksi-fraksi melalui pandangan akhir yang dibacakan juru bicara Atok Ashari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang P-APBD 2022.

Selain setuju, fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo juga memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Sidoarjo terkait pelaksanaan P-APBD 2022. "Seyogyanya perubahan anggaran tahun 2022 ini harus tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja," cetus Atok Ashari saat membacakan pandangan akhir Fraksi PKS.

Saran lainnya, pemkab Sidoarjo juga diminta melakukan analisis potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada perundang-undangan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya Atok menyatakan, Raperda tentang P-APBD 2022 ini sangat penting untuk dibahas karena adanya dinamisasi kebutuhan rakyat agar bisa pulih dari pandemi Covid-19 dan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Fraksi-fraksi, melalui Fraksi PKS juga mengingatkan pemkab adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, sehingga belanja wajib dianggarkan dua persen dari dana transfer umum (DTU).

SERAHKAN: Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menyerahkan pandangan akhir tentang Raperda P-APBD 2022.

Selain itu, pemkab juga diminta mempertimbangkan dan berkomitmen untuk bisa membentuk dana abadi daerah, yang bertujuan memberikan manfaat kepada lintas generasi.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, M Rojik saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda P-APBD 2022 mengatakan, DPRD meminta Pemkab Sidoarjo mengarahkan program dan kegiatan untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan angka kemiskinan di Kota Delta.

Setelah penyampaian laporan dari Banggar dan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, dilanjutkan dengan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang P-APBD 2022.

Ketua DPRD Sidoarjo H Usman yang memimpin rapat paripurna menawarkan ke forum paripurna untuk persetujuan Raperda tentang P-APBD 2022 ini dan dijawab setuju oleh semua peserta rapat paripurna. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (sta/ns)

BACA-Juru bicara Fraksi PKS, Atok Ashari membacakan pandangan akhir fraksi mengenai Raperda P-APBD 2022.