Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Jombang Geruduk Disnaker

Puluhan buruh dari berbagai organisasi di Kota Santri menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Jombang.

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Jombang Geruduk Disnaker
Puluhan buruh daat menggelar aksi di halaman Disnaker Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Puluhan buruh dari berbagai organisasi di Kota Santri menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Jombang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

"Sesuai surat pemberitahuan yang sudah kami berikan sebelumnya, bahwa kami menuntut untuk UMK di Kabupaten Jombang sebesar 10 persen dari upah sebelumnya," ujar Ketua Aliansi FPR-B, Luthfi Mulyono, Selasa (9/11).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran UMK di Jombang pada tahun 2021 ini tidak mengalami kenaikan. Sehingga, lanjut Luthfi, pihaknya mengatakan para buruh setempat merasa trauma.

"Karena kabarnya sebelumnya pada tahun 2021 akan dinaikkan, tapi tidak ada. Apalagi juga tidak ada super visi atau kontrol dari pemerintah terkait sandang pangan pakan masyarakatnya," terangnya.

Dijelaskan, dari hasil audiensi bersama dengan pihak dinas setempat, pihaknya akan terus mengawal perumusan, pembahasan, hingga penetapan UMK di Kabupaten Jombang. Rencananya akan diumumkan langsung oleh gubernur Jatim pada akhir bulan November mendatang.

"Terkait UMK tahun 2022 itu diawali tanggal 11-16, lalu 16-25 November itu rekomendasi dari bupati ke gubernur. Nah, gubernur menetapkan UMK di tiap kabupaten-kota terakhir pada 30 November. Jadi mulai hari ini tetap kami kawal," tegas Luthfi.

Di lokasi sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Priadi mengatakan, menerima baik dari aksi tuntutan massa buruh setempat. Sementara untuk keputusan akhir, ia menyebut akan diumumkan saat sidang pleno.

"Tetap kami tampung dari hasil audiensi bersama kami tadi ini. Akan kami sampaikan sepanjang upah yang ada di Kabupaten Jombang, ini tidak berada di atas batas atas. Ketika nanti upah kita sudah berada di atas batas atas, maka kabupaten tidak punya lagi kewenangan untuk mengusulkan kenaikan upah," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Priadi, pihaknya berupaya agar beberapa poin yang diusulkan di Kabupaten Jombang. Setidaknya ada 1 poin yang diterima pada saat sidang pleno mendatang. "Setidaknya membawa 1 angka yang disepakati di Kabupaten Jombang. Maka dari itu hasil audiensi tadi ini, akan kami diskusikan terlebih dahulu," pungkasnya.(aan/rd)