Umsida Gelar Seminar bersama Kanwil DJP Jatim II dan Pialang Saham

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melalui Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) menggelar seminar bertema Edukasi Sadar Pajak dan Pasar Modal.

Umsida Gelar Seminar bersama Kanwil DJP Jatim II dan Pialang Saham
Suasana seminar yang diadakan di Umsida Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melalui Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) menggelar seminar bertema Edukasi Sadar Pajak dan Pasar Modal kepada 750 peserta, di ruang Auditorium KH. Ahmad Dahlan Lantai 5, Umsida, Rabu (15/12).

Sebanyak 750 peserta terdiri dari siswa SMA-SMK yang ada wilayah Sidoarjo dan Surabaya, juga diikuti sejumlah mahasiswa Umsida.

Ketua acara sekaligus Dekan FBHIS Umsida Wisnu Panggah Setiyono mengatakan, pengenalan tentang sadar pajak diberikan oleh jajaran pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Utara, Sidoarjo dari bidang fungsional penyuluh.

Sedangkan, untuk pengenalan tentang investasi dan pasar modal, lanjut Wisnu, pihaknya juga menggandeng pialang saham, yaitu Indo Premier Online Technology (Ipot) Surabaya.

"Seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada adik-adik, siswa SMA-SMK dan mahasiswa tentang kemudahan dalam berivestasi. Termasuk adanya materi sadar pajak, agar peserta yang didominasi para pelajar ini dapat mengenalkan pajak sejak dini. Sejalan dengan program DJP, pengenalan pajak ke masyarakat sejak dini," katanya.

Guna menunjang pengetahuan lebih tentang investasi dan pasar modal, imbuh Wisnu, peserta bisa berkunjung ke ruang atau Galeri Investasi Umsida, yang berada di Lantai 3 Gedung FBHIS Umsida.

"Peserta bisa berkunjung di Galeri Investasi. Edukasi tentang pasar modal akan diberikan, atau bisa sekaligus melakikan transaksi. Beli dan jual saham melalui Galeri Investasi juga bisa," ujarnya.

Pejabat Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II Candra Hadi dalam kesempatan ini, memberikan edukasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang baru disah-kan pemerintah, 29 Oktober 2021.

Menurut Candra, wawasan tentang UU HPP ini penting diketahui oleh peserta. Sehingga nantinya peserta lebih tahu setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa secara langsung terdaftar sebagai wajib pajak (WP), atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri.

Lebih jauh, kata Candra, dalam UU HPP juga mengatur tentang kewajiban WP membayar pajak, dan hanya WP tertentu yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, seorang WP adalah pelaku usaha, dan pendapatannya tidak lebih dari Rp. 500 juta per-tahun ini, tidak dikenakan beban pajak atas pendapatannya. Atau WP yang penghasilannya kurang dari Rp. 4,5 juta per bulan ini juga tidak dikenakan pajak.

"Peserta diedukasi tentang UU HPP dasar. Saat mereka sudah terdaftar sebagai WP, diharapkan dapat mengerti dan terbangun kesadaran perpajakannya. Karena pajak sangat dibutuhkan oleh negara. Terlebih di masa pandemi ini, jika pajak sangat dibutuhkan guna memulihkan ekonomi nasional," pungkasnya.(cat/rd)