13 CPNS dan PPPK Terima SK Walikota

Sebanyak 13 CPNS dan PPPK menerima SK tersebut. PPPK yang saat ini dilaksanakan disebut sebagai pengangkatan tahap I karena pengangkatan dilakukan pertama kali sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melewati proses yang panjang.

13 CPNS dan PPPK Terima SK Walikota
Sekda, drg Ninik Ira Wibawati saat menyerahkan SK CPNS dan PPPK secara simbolis
13 CPNS dan PPPK Terima SK Walikota

PROBOLINGGO, HB.net - Walikota, Habib Hadi Zainal Abidin melalui Sekda, drg. Ninik Ira Wibawati di Command Center, Kantor Walikota, Senin (22/2), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Walikota Probolinggo untuk diangkat sebagai CPNS dan Pegawai Pemerintah Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Penyerahan ini dilakukan secara simbolis. Sebanyak 13 CPNS dan PPPK menerima SK tersebut. PPPK yang saat ini dilaksanakan disebut sebagai pengangkatan tahap I karena pengangkatan dilakukan pertama kali sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melewati proses yang panjang. Sejak 2019 sampai saat ini karena menunggu peraturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

“Kebijakan pengangkatan PPPK tahap I ini memprioritaskan guru honorer kategori II dan tenaga harian lepas penyuluh pertanian sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi khususnya pada Pemerintah Kota Probolinggo,” terang Sekda Ninik.

Tidak hanya itu, Ninik memaparkan pengangkatan CPNS dari lulusan STTD juga pertama kali dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani antara STTD dan Pemerintah Kota Probolinggo tentang Peningkatan Pembangunan di Kota Probolinggo melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi STTD.

Melalui surat keputusan pengangkatan dan penempatan, Ninik berharap para PPPK dan CPNS STTD terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri, untuk selalu berkomitmen dan memiliki moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai ASN. Memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi masing-masing, memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.

“Perlu diingat bahwa, kepuasan kerja seorang ASN tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sesuai kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh ASN tersebut.

Inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara, khuSusnya pada Pemerintah Kota Probolinggo,” tegasnya. (ndi/diy)