Akibat Corona, Pelaku Usaha Non-PKH Bakal Dapat Kompensasi

Akibat Corona, Pelaku Usaha Non-PKH Bakal Dapat Kompensasi
Ketua DPRD Jatim Kusnadi (kiri ke kanan), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat melakukan rapat koordinasi.

SURABAYA, HARIAN BANGSA - Para pelaku usaha IKM (industri kecil menengah), warung kopi, pedagang keliling non prgram keluarga harapan (PKH) bakal mendapatkan kompensasi sasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Para pelaku usaha tersebut menjadi korban utama pemberlakuan sosial distancing (jaga jarak) dan maklumat Kapolri. Kepastian itu diambil setelah Pemprov dan DPRD Jatim melakukan pertemuan, Sabtu (28/3) lalu.

 

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah  menegaskan, merebaknya covid-19 memaksa Pemprov dan DPRD Jatim tidak hanya menangani soal kesehatan, tapi juga memberikan kompensasi ekonomi bagi para   IKM, warung kopi, pedagang keliling non PKH (karena mereka sudah mendapatkan BLT). Ini dikarenakan implementasi maklumat Kapolri yang membatasi kerumunan dan berakibat mereka sepi dan bahkan tutup usahanya. Termasuk terhadap warga yang berada di kepulauan, karena dengan kondisi saat ini mereka kesusahan transportasi dan mengakses perekonomian.

 

"Besar harapan kami, agar ada dana sharing dari kabupaten/kota agar lebih banyak yang bisa tercover dan pendataanya tepat sasaran. Untuk melaksankan program tersebut, kami DPRD Jatim siap memangkas anggaran kunjungan kerja, meeting dan sosialisasi yang mendatangkan massa sebesar Rp 100 miliar. Selain itu juga beberapa anggaran lain di eksekutif yang dianggap kurang urgent,"terang politisi  asal PKB usai rapat koordinasi antara Pimpinan DPRD Jatim, Gubernur Jatim Khofifah bersama  Itu hasil rapat semalam antara seluruh pimpinan DPRD bersama Wagub, Sekda, BPKAD, Bapeprop, Biro Hukum,  Sabtu (28/3) malam.

 

Anik melanjutkan, total anggaran sementara untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 100 miliar yang berasal dana tak terduga dan Rp 260 miliar dari pemangkasan anggaran yang kurang urgent.

 

"Total 260 miliar rupiah ini akan segera disepakati minggu ini dilakukan perubahan mendahului PAK. Sehingga cukup mengubah perkada penjabaran APBD 2020 yang ditandatangani bersama gubernur dengan pimpinan DPRD. Yang kemudian dibacakan di forum paripurna. Tanpa melalui pembahasan yang lama karena tidak perlu keputusan DPRD,"beber dia.

 

Anggaran tersebut, lanjutnya, akan dimasukkan pada pos tak terduga sehingga total Rp 360 miliar, Rp 100 sudah ada di APBD murni 2020 dan Rp 260 tambahanya yang akan dikelola BPBD.

 

Ketika ditanya, konsepnya seperti apa bagi penerima kompensasi?  Anik mengatakan, secara teknis masih menunggu SOP dari Gubernur Jatim. (mid/ns)