Baru Keluar Bui, Dua Residivis Jambret Tas Perempuan

Dua orang residivis tertangkap usai menjambret dompet seorang perempuan di Jalan Arjuno Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (12/8), sekira pukul 17.00 WIB.

Baru Keluar Bui, Dua Residivis Jambret Tas Perempuan
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngoro. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dua orang residivis tertangkap usai menjambret dompet seorang perempuan di Jalan Arjuno Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (12/8), sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Maskuriyanto (45), warga Desa Betek Barat, Kecamatan Mojoagung dan Luqman Hakim Romadhoni (35), asal Jalan Cempaka, Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Ngoro AKP Yanuar TRS mengungkapkan, tersangka diamankan usai mengambil dompet korban bernama PJ (35), warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

"Tersangka mengambil dompet korban yang diletakkan di dashboard sepeda motornya saat berhenti di depan toko sembako. Ketika itu PJ masih duduk di atas motornya," ucapnya.

Usai mendapatkan hasil kejahatannya, lanjut Yanuar, kedua tersangka kabur ke arah utara dengan mengendarai motor. Sementara korban seketika itu berteriak dan didengar oleh warga dan langsung melakukan pengejaran.

"Saat diambil dompetnya, korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tadi langsung mengejar kedua tersangka dan berhasil menangkapnya," terangnya.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngoro beserta barang bukti hasil kejahatannya, yakni dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 milik korban.

Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Luqman sebagai joki dan Maskuriyanto sebagai eksekutor.

"Mereka juga diketahui belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Jombang dalam perkara yang sama. Satu pelaku bebas pada bulan Juni lalu," pungkas Yanuar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis itu kembali mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat pasal 363 (1) ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(aan/rd)