Bos Showroom Mobil Bekas Dibui Kejari

Mulyadi (49), pemilik showroom mobil bekas di Sooko, Kabupaten Mojokerto, harus dibui.

Bos Showroom Mobil Bekas Dibui Kejari
Mulyadi duduk di tengah didampingi istrinya dan diapit penyidik polisi saat pelimpahan tahap kedua di Kejari Kabupaten Mojokerto. Agus/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Mulyadi (49), pemilik showroom mobil bekas di Sooko, Kabupaten Mojokerto, harus dibui. Berkas perkaranya dilimpahkan polisi ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/5).

Mulyadi dilaporkan oleh Cristian Yudha ke polisi karena dituding menipu terkait kekurangan pembayaran pelunasan mobil yang dijanjikan. "Masak janjinya akan melunasi kekurang pembayaran. Ternyata cek yang diberikan ke saya blong,” terang Cristian Yudha kepada HARIAN BANGSA.

Korban menjual Honda Mobilio nopol L 1861 SU warna abu-abu metalik tahun 2016, dengan kesepakatan harga Rp 135 juta. Kala itu, Mulyadi memberikan tanda jadi atau DP kepadanya sebesar Rp 20 juta. Kekurangannya akan dilunasi bulan depan.

Namun, ketika dirinya diberi cek pelunasan ternyata isinya blong. Akhirnya terjadilah kucing- kucingan. Hingga berlarut-larut tidak kunjung selesai untuk pelunasan pembayaran mobilnya. “Akhirnya saya melapor ke Polres Mojokerto,” katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, terkait kasus bos showroom Batavia Motor Mulyadi, dia membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Kami tidak akan tebang pilih. Jika pasalnya sudah memenuhi unsur untuk ditahan, ya kami tahan. Dia tersangka melawan hukum melanggar pasal 378 dan 372 KUHP,” tegasnya.(gus/rd)