BPJS Ketenagakerjaan Blitar Lindungi Mahasiswa UNU yang Jalani KKN

Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, mengatakan dengan didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,  apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, karena risiko bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.  

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Lindungi Mahasiswa UNU yang Jalani KKN

Blitar, HB.net  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSAMSOSTEK) Blitar memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar. Penyerahan  simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di kampus UNU Blitar.

Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, mengatakan dengan didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,  apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, karena risiko bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.  Ketika terjadi risiko semisal kecelakaan kerja atau meninggal dunia pada kegiatan KKN maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran mahasiswa magang dan KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang/KKN.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kampus UNU Blitar yang sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN sejumlah 263 Mahasiswa/i menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Hendra.

Penting untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

“Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," pungkasnya. (tri/ns)