Pemkab Kediri Salurkan Jagung Subsidi , Sebanyak 31.041 Ton untuk Peternak Ayam Petelur 

Penyaluran tahap 1 itu diberikan kepada 61 peternak berskala besar dengan total 25.041 ton dan 281 peternak berskala mikro berjumlah 6.000 ton dalam kurun waktu 3 bulan.

Pemkab Kediri Salurkan Jagung Subsidi , Sebanyak 31.041 Ton untuk Peternak Ayam Petelur 
Peternakan ayam petelur di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kediri. (Ist).

Kediri, HB.net - Sebagai upaya dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan, menyalurkan sebanyak 31.041 ton jagung subsidi kepada peternak ayam petelur.

Penyaluran tahap 1 itu diberikan kepada 61 peternak berskala besar dengan total 25.041 ton dan 281 peternak berskala mikro berjumlah 6.000 ton dalam kurun waktu 3 bulan, terhitung sejak November 2023 hingga Januari 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Tutik Purwaningsih menyampaikan, penyaluran jagung subsidi sebagai tindak lanjut, pasca dinamika harga jagung yang kini semakin meningkat. Akibatnya, lanjut dia, tak sedikit peternak yang mengeluhkan kenaikan harga jagung tersebut. Sebab sekitar 70 persen keberadaan jagung menjadi kebutuhan pakan utama hewan ternak ayam.

 “Akhir tahun lalu di bulan September dan Oktober harga jagung semula masih di bawah Rp7000/kg. Namun di bulan Januari sekarang ini sudah bertengger di harga Rp8800/kg,” kata Tutik, Rabu (24/1/2024).

Kenaikan yang cukup signifikan itu, menurutnya, membuat pemerintah melalukan intervensi sebagai upaya mengatasi fluktuasi harga dalam beberapa bulan terakhir.

Hal itu ditandai adanya program dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bappanas) yaitu memberikan bantuan jagung subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.

 “Artinya pemerintah menyiapkan jagung impor dengan harga lebih murah yaitu Rp4900/kg yang dialokasikan untuk kebutuhan selama 3 bulan bagi peternak,“ jelasnya.

Tutik menyebut alur penerima bantuan jagung tersebut bagi mereka (peternak) yang telah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan pengurus asosiasi peternak Kabupaten Kediri.

Sebagaimana sesuai petunjuk teknis, penerima yang direkomendasikan bagi mereka yang telah menjadi kelompok yang berbadan hukum, belum tergabung di Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), maupun anggota koperasi.

"Jikalau harga jagung masih belum terjangkau. Penyaluran tahap 2 akan kembali dilakukan kepada penerima yang sama, serta tambahan penerima berdasarkan usulan, " pungkasnya. (uji/ns)