BSI Umumkan Imbal Hasil Sukuk ESG Mulai dari 6,65 Persen

BSI Umumkan Imbal Hasil Sukuk ESG Mulai dari 6,65 Persen
Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho.

 

Jakarta, HB.net — PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah berlandaskan Keberlanjutan berkelanjutan I,dengan imbal hasil mulai dari 6,65% untuk setiap seri yang ditawarkan.

Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI sendiri terdiri dari tiga seri, yakni Seri A, Seri B dan Seri C. BSI menggelar penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan pada Selasa sampai Rabu (11-12/06).

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah sendiri dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet yang sejalan dengan ESG.

Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian yang kedua, BSI ingin memperkuat funding structure. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun.

 “Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo.

Cahyo lanjut menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8%. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

 “Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” tuturnya.

Cahyo lanjut menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.

Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

 “Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya. (mid/ns)