Diduga Korupsi DD Rp 721 Juta, Mantan Kades Sidodadi Paiton Ditahan

Kades berinial H (42) ini ditetapkan tersangka setelah diduga korupsi Dana Desa mulai tahun anggaran 2018 sampai 2021.

Diduga Korupsi DD Rp 721 Juta, Mantan Kades Sidodadi Paiton Ditahan
Kejaksaan saat merilis terangka korupsi mantan Kades Sidodadi, Paiton. Diduga.

Probolinggo, HB.net - Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 721 Juta. Mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kades berinial H (42) ini ditetapkan tersangka setelah diduga korupsi Dana Desa mulai tahun anggaran 2018 sampai 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi. Tim penyidik menemukan cukup bukti. Sehingga, terhadap H patut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Rabu (18/9/2024).

Kasus ini berawal ketika terdapat adanya pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021 diantaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT. 14 RW. 04 di Dusun Alasmalang.

Selain itu, dalam pengelolaan DD, ADD, dan Silpa, mantan Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dengan tidak didukung oleh dokumentas, nota, kwitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim. Sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK RI, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp 721 juta,” bebernya.

Ditambahkannya, akibat dugaan kasus korupsi itu, tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tersangka kini kita tahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan," tegasnya. (ndi/diy)