Bupati Hendy: Pekerja Non-ASN di Jember Wajib Miliki Kartu  BPJSK

Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Jember untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, baik di desa, kelurahan, dan tingkat RT/RW. 

Bupati Hendy: Pekerja Non-ASN di Jember Wajib Miliki Kartu  BPJSK
Bupati Jember Hendy Siswanto

Jember, HB.net - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jember melaksanakan penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (01/7).

Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Jember untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, baik di desa, kelurahan, dan tingkat RT/RW. 

"Formal maupun Nonformal semuanya akan mendapatkan BPJSTK. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Bukan hanya ASN saja, mereka yang pekerja Non-ASN di Lingkungan Pemerintahan Jember juga memiliki hak yang sama (mendapat perlindungan),"ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (01/7).

Orang nomor satu di kota tembakau itu menjelaskan, MoU yang baru ditandatangani itu keduanya sepakat akan merealisasikan kartu BPJSK kepada 15.500 orang dalam tahun ini. Bupati Hendy Siswanto di dampingi oleh Wakil Bupati Jember MB. Firjaun Barlaman menyampaikan harapan, supaya kedepannya seluruh pekerja masyarakat Jember mendapatkan BPJSK.

Bupati Jemberr Hendy Siswanto dan Kepala Cabang BPJSTK Jember, R Edy Suryono ketika menandatangani MoU.

"Kepedulian kami, untuk mewujudkan serta memikirkan keselamatan seluruh pekerja, dengan harapan kedepan, semuanya dapat ter-cover dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Bupati yang memiliki latar belakang pengusaha ini. 

Sedangkan Kepala Cabang BPJSTK R Edy Suryono menyampaikan, supaya seluruh masyarakat pekerja di Jember dapat terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan telah memegang 15.500 data, selanjutnya sudah clear dan bisa ter-cover semuanya. MoU itu kata Edy dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Jember, Wakil Bupati Jember, Kepala Cabang BPJSTK dan pejabat lain ketika foto bersama usai penandatanganan MoU.

"Penandatanganan Kerjasama (MOU) dengan Pemkab dalam bentuk kepedulian Pemerintah Kababupaten Jember sebagai upaya mewujudkan keamanan masyarakat Jember. Hal tersebut tertuang berdasarkan Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,"pungkas Edy.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Ir. Mirfano, OPD terkait serta beberapa staf dari BPJSTK, dengan protokel kesehatan yang ketat.(yud/eko/ns)