Bupati Imbau Tidak Terbangkan Drone di Area Bandara Juanda

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengimbau kepada masyarakat Kota Delta agar tidak menerbangkan drone di area Bandara Internasional Juanda.

Bupati Imbau Tidak Terbangkan Drone di Area Bandara Juanda
Bupati Muhdlor menerima kunjungan General Manager Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Senin (8/8).

Sidoarjo, HARIANBANGSA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengimbau kepada masyarakat Kota Delta agar tidak menerbangkan drone di area Bandara Internasional Juanda. Mengoperasikan drone harus mengerti objek vital mana yang dilarang.

Di kawasan Sidoarjo ada beberapa objek vital yang dilarang. Seperti kawasan markas TNI AD, kawasan markas TNI AL, TNI AU dan kawasan Bandara Internasional Juanda.

"Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui aturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama, seperti di kawasan bandara bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan," jelas Bupati Muhdlor, Selasa (9/8).

Sebagai informasi, mengoperasikan drone di negara ini tidak dilarang. Berbeda dengan negara lain yang melarang warganya mengoperasionalkan drone.

Negara yang melarang warga sipil menerbangkan drone, yakni Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain di Eropa.

Indonesia termasuk negara yang memperbolehkan warganya menerbangkan pesawat tanpa awak itu. Namun, untuk menerbangkan drone harus mengetahui dan mematuhi aturannya jika tidak ingin terkena denda dan hukuman pidana.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47  Tahun 2016.

Di peraturan menteri perhubungan tersebut mengatur tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Penggunaan drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. (sta/rd)