Dandim Sumenep Melawan Upaya WTPS,  Minta BPN Ukur Bidang Tanah Kodim

Pihak Kodim, juga melampirkan surat keterangan NJOP dari  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.

Dandim Sumenep Melawan Upaya WTPS,  Minta BPN Ukur Bidang Tanah Kodim
Lokasi Kodim 0827/Sumenep yang diajukan untuk diukur ulang.

Sumenep, HB.ne t- Ditundanya pengukuran tanah bidang Kodim Sumenep  yang diklaim milik Wakaf Tanah Panembahan Sumolo (WTPS) Sumenep tak  mengakhiri kontroversi. Tanah yang ditempati  Markas Komando Distrik Militar 0827 Sumenep dipastikan segera diukur ulang. Kali ini, yang mengajukan ukur ulang giliran Dandim 0827/Sumenep.

Permohonan ukur ulang tanah yang sudah ditempati sebagai Makodim Sumenep selama 77 tahun itu sudah terdaftar di BPN Sumenep nomor berkas 41499/2022. Selaku pemohon adalah Dony Pramuda Mahardi atats nama Pemerintah Republik Indonesia S.q Kementrian Pertahanan.

Atas permohonan itu, BPN Sumenep menerbitkan surat Nomor  523/35.29.200/IX/2022, tanggal 5 September 2022 yang ditujukan kepada  Dandim Dony Pramuda Mahardi dan tembusan disampaikan kepada Bupati, Kapolres, Camat Kota, Lurah Pajagalan dan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo. Dalam surat itu Kepala BPN  menegaska tentang rencana pengukuran  peta bidang tanah Kodim  Selasa tanggal 13 September 2022, pukul 09.00 di Kantor Kelurahan  Pajagalan Sumenep.

Dokumen permohonan pengukuran peta bidang  Kodim tersebut diperoleh HARIAN BANGSA dari sumber yang enggan disebutkan namanya, berupa   surat ukur  No. 157/1960, tanggal 20 Djuli 1960 dari Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, urusan bagian ahli  ukur atas nama  Ir. Poedji Rahardjo. Dan diturun sesuai dengan aslinya oleh  anggota Biroi HM/TMP  yang ditanda-tangani oleh Soebani.   Dalam  lembar itu pula ; mengetahui  dan ditandatangani  PA. Zibang Dan VIII/Brawijaya, urusan Bagian  Karo Hak Milik/TMP  Kapten CZI  W. Sahetapi.

Pada lembar lain, ada peta tanah Kodim. Kartu Identitas Barang (KIB) Kodam yang dikeluarkan Komandan Detasemen Bangunan 2/V  Brawijaya yang menunjukkan lokasi Makodim Sumenep, Jl. Kestrian no 17.

Pihak Kodim, juga melampirkan surat keterangan NJOP dari  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep. Yang ditanda tangani oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah  Mardani, S.sos. Msi yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2022.

Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto A, Ptnh,SH. MH, ketika dikonfirmasi lewat telpon terkait rencana ukur ulang tersebut, ternyata  ponselnya tidak aktif. Pada pengakuan sebelumnya Agus menerangkan bahwa dirinya tengah berada di Surabaya dalam keperluan dinas.

Sedangkan Sekretaris Umum  Wakaf Tanah Panembahan Sumolo WTPS) RB Agus Irianto SH saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya telah mengirim surat resmi ke BPN No. 8/WPS-SMP/IX/2022, tanggal 8 September 2022. Surat itu  untuk merespon surat BPN tentang rencana pengukuran  bidang tanah kodim.

Pada suratnya  yang ditanda tangani H. RB. Akhmad Hasanuddin, SE. Msi dan RB Agus Irianto,SH, pada pokoknya  keberatan dan menolak rencana pengukuran tanah Kodim. Berdasakan dokumen peta bidang tahun 1938 dan tahun 1968 yang mereka kantongi.

Disinggung tentang dokumen yang dimiliki Kodim, Agus Irianto siap untuk menyajikan dokumen tanah wakaf  dari keraton dan pengakuan pemerintah secara resmi. 

“ Insya Allah khusus  HARIAN BANGSA besok saya beri  copy dokumen  yang menjadi penguat kami untuk membuat permohonan pengkuran tanah bidang ke BPN, baik yang peta bidang tahun 1938 dan 1968,“ ujar Agus, Minggu (11/09/2022).    

Agus menambahkan, pihaknya tidak asal klaim yg  tidak beralas bukti-bukti yang shahih. Karenanya ia berharap  seluruh  bukti bukti para pihak  bisa di uji ke absahannya.

“ Negeri ini negara hukum, kita bisa menguji dengan kacamata hokum,“ pungkasnya. (aln/far/ns)