Delapan Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Sujud Syukur

Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas, Selasa (15/8).

Delapan Napi  Lapas Kelas II A Sidoarjo Sujud Syukur
Delapan napi yang dinyatakan bebas dan mendapat cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas, Selasa (15/8). Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Perlu diketahui, kedelapan narapidana terlihat sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. “Delapan orang Pak yang bebas. Tiga  mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari.

Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi. Mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya. "Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," lanjut Imam.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti bersayarat, Hans, mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang. Hari ini bisa bebas dan di sini kita juga dibina dengan baik dengan bapak-bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan.

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya. “Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho mengatakan, hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. "Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," pungkas Dedi.(cat/rd)