Delapan Pengedar Kristal Cina Diciduk

Senin (17/2/2020) Satuan Narkoba (Satnarkoba) memamerkan hasil tangkapan pengedar kristal cina (Sabu) yang beropersi di kawasan hukum Polresta Banyuwangi.

Delapan  Pengedar  Kristal  Cina  Diciduk
Kapolresta Kombes Arman saat memamerkan hasil tangkapan pengedar sabu.

Banyuwangi-HARIAN NBANGSA

Peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi semakin semarak.Terbukti dengan seringnya Polresta Banyuwangi menangkap para pengedar dengan barang bukti yang cukup besar. Kali ini, Senin (17/2/2020) Satuan Narkoba (Satnarkoba) memamerkan hasil tangkapan pengedar kristal cina (Sabu) yang beropersi di kawasan hukum Polresta Banyuwangi.

Satnarkoba Polresta Banyuwangi selama 5 hari berhasil mengungkap 7 kasus dengan verifikasi sabu 6 kasus dan 1 kasus obat daftar G (Farmasi). Dengan menggelandang 8 orang laki laki yang menjadi tersangka. Dari pengungkapn kasus ini para petugas Satnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 40 paket sabu berat 37,47 gram, 12 buktir ekstasi, 19.266 trilhexypenidil, 2 buah timbangan elektrik, 5 unit HP dan 1 unit motor.

Saat Konferensi pers di mako Polresta Banyuwangi,  Kombes Arman Asmara Syarifudin menjelaskan,  5 paket sabu dengan berat 1,17 gram BB tersangka Aditya Wahyu, alamat Jalan Agussalim Kelurahan Mojopanggung. Untuk tersangka Nasmi Aldisyah Kelurahan Panderejo bersama Antian Anhar yang tinggal di Desa Kalirejo bersama-sama ditangkap oleh petugas Satnarkoba  dengan  membawa BB 20 paket sabu berat 5,13 gram.

Ikut diamankan pengedar sabu yang berasal dari Kelurahan Kepatihan,  Dimas Eka Saputra saat digelandang ditemukan BB sebanyak 7 paket sabu berat 1,99 gram. Sedangkan Deni Samsul Arifin,  warga Desa Kedungrejo Muncar ditangkap dengan BB 1 paket sabu berat 0,46 gram.

Kemudian, Saniwan warga Desa Gendoh saat dikeler petugas ditemukan BB sabu 1 paket dengan berat 0,26 gram. "Para tersangka kami jerat pasal 114 sub 112 Undang Undang (UU) Replublik Indonesia (RI) 35/09 ancaman hukumam minimum 5 tahun dan hukuman maksimal hukuman mati," jelas Kapolresta di depan awak media

Selain itu,juga ada satu lagi tersangka yang mengedarkan 3 jenis barang terlarang seperti sabu, ekstasi dan trihexyphenidyl. Dalam penangkapan pengedar yang benama Windu Triyogi yang bermukim di Keluragan Kampung Mandar, petugas menemukan BB sabu berat 28,46 gram yang sudah terbagi menjadi 6 paket,  juga 12 ekstasi dan 19.226 butir trihexypenidyl.

"Dalam pengungkapan ini,  tersangka Windu kami jerat pasal 114 sub 112 UU RI 35/09 ancaman hukumam minimum 5 tahun dan hukuman maksimal hukuman mati. juga kami jerat dengan pasal 197 dan 196 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuhnya. (gda/dur)