Delapan Pesilat Ditangkap Usai Keroyok Warga

Anggota Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan 8 orang oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Delapan Pesilat Ditangkap Usai Keroyok Warga
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers kasus pengeroyokan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Anggota Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan 8 orang oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Akibat peristiwa tersebut, sedikitnya tiga warga yang masih satu keluarga jadi korban aksi pengeroyokan. Bahkan, satu korban sempat dilarikan ke RS Ngimbang, Lamongan karena menderita luka serius.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi pengeroyokan bermula saat sekelompok oknum perguruan silat yang berjumlah sekitar 20 orang ini melihat hiburan orkes di Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang, pada Minggu (25/9) lalu.

Usai nonton dangdutan mereka berniat pulang ke rumah masing-masing namun dengan cara konvoi. Saat berada di lokasi kejadian mereka terlibat bentrok dengan warga.

"Di lokasi hiburan mereka ini pesta miras. Saat pulang dari nonton dangdutan masih dalam kondisi mabuk dan konvoi. Akhirnya terlibat bentrok dengan warga," terangnya saat pers rilis, Rabu (28/9).

Delapan dari 20 pelaku berhasil diamankan. Satu di antaranya ditetapkan tersangka, yakni Efendi (29) warga Desa Kauman. :Belasan lainnya sudah kita kantongi identitasnya," tambah Giadi.

Sedangkan tujuh lainnya yang diamankan dikenakan wajib lapor. Karena polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku. "Ketujuh pelaku kita kenakan wajib lapor. Kita masih lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap warga dipicu pengaruh minuman keras. "Pengakuan pelaku pulang dalam kondisi setengah sadar jadi saat ketemu warga pinginnya berkelahi," jelas Giadi.

Selain melakukan aksi pengeroyokan terhadap M Amin (49), beserta istri dan anak perempuannya, lanjut Giadi, para pelaku juga melakukan perusakan. "Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan ancamannya diatas 6 tahun penjara," ujarnya.

Dikatakan, dengan adanya peristiwa ini, polisi mengimbau pada anggota perguruan silat yang ada di Jombang untuk menjaga kondusivitas wilayah. Bahkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur jika ada oknum pesilat yang melanggar hukum.

"Kami tidak melarang perguruan silat tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana. Kemudian menimbulkan keresahan masyarakat kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur," pungkas Giadi.(aan/rd)