Dengan DBHCT, DKPP Lamongan Bangun 33 Titik Jalan Perkebunan

“Nilai kontraknya tidak besar, sesuai dengan jenis bangunannya. Tapi sasaran kita banyak agar semua merasakan kemudahannya,” jelas M Bakhrudin

Dengan DBHCT, DKPP Lamongan Bangun 33 Titik Jalan Perkebunan
Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan, M Bakhrudin

Lamongan, HB.net - Sebanyak  33 titik jalan produksi perkebunan akan dilakukan pembangunan yang sumber dananya  diambilkan sebagian dari alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2023.

Menurut informasi  tahun ini, Pemkab Lamongan menerima kucuran  DBHCT  Rp 68 miliar. Dari jumlah itu,  Rp 14 miliar di antaranya pengelolaannya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan(DKPP).

Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan, M Bakhrudin, dikonfirmasi, Rabu(5/4/2023) menjelaskan, proyek peningkatan jalan itu sesuai dengan program Kementrian Pertanian dalam meningkatkan akses infrastruktur pertanian untuk meminimalisasi biaya selama panen. Dijelaskanya, Jumlah 33 titik ruas jalan itu menyebar di wilayah kawasan tembakau seperti Modo, Ngimbang, Bluluk, Sambeng, Sukorame, Kedungpring, dan Sugio.

“Nilai kontraknya tidak besar, sesuai dengan jenis bangunannya. Tapi sasaran kita banyak agar semua merasakan kemudahannya,” jelasnya

Bakhrudin mengatakan, pengerjaan peningkatan jalan produksi ini menyesuaikan kondisi di lapangan. Ada yang cor beton, urukan pedel, dan finishing agregat B. Bantuan DBHCT dalam bentuk fisik itu disalurkan triwulan kedua dan ketiga. Pertimbangannya, sudah masuk musim kemarau dan curah hujan berkurang.

Menurut dia, bantuan akses jalan merupakan salah satu dari pemanfaatan DBHCT untuk kesejahteraan petani. Selain untuk jalan produksi, Rp 14 miliar itu juga digunakan meningkatkan kualitas bahan baku, memberikan benih, pupuk, hand traktor, hand sprayer, alat perajang, dan BPJS.

Menurut dia, jumlah total petani tembakau di Lamongan ada sekitar 51 ribu orang. Dari jumlah itu, sekitar 22 ribu petani yang akan dikover BPJS tahun ini. Yakni, premi Rp 10 ribu untuk JKK dan Rp 6.800 untuk JKM. Totalnya setiap orang dalam satu bulan Rp 16.800.

“Tahun ini yang kita kover 22 ribu karena nilai DBHCT juga naik dari sebelumnya (Rp 12 miliar),” katanya. (qom/ns)