Kementrian BKPM Gelar Sosialisasi, Soal Sistem OSS Berbasis Risiko

Tujuannya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang perkembangan proyek kawasan, industri yang terintegrasi dengan kawasan, dan infrastruktur penunjang kawasan yang akan dilaksanakan di Situbondo. 

Kementrian BKPM Gelar Sosialisasi, Soal Sistem OSS Berbasis Risiko
Kementrian Investasi/BKPM saat menggelar sosialisasi di Situbondo.
Kementrian BKPM Gelar Sosialisasi, Soal Sistem OSS Berbasis Risiko

Situbondo, HB.net - Kementrian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja, di Aula Sido Muncul 1 Wisata Pasir Putih Situbondo. Bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI), tujuannya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang perkembangan proyek kawasan, industri yang terintegrasi dengan kawasan, dan infrastruktur penunjang kawasan yang akan dilaksanakan di Situbondo. 

Kasubdit Sektor Tersier, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, D. Rizky Novihamzah, selain memfasilitasi hambatan investasi yang dihadapi badan usaha. Juga fokus menjelaskan tentang Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko sebagai implementasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021. 

“OSS Berbasis Risiko ini mempermudah para UMKM maupun non UMKM,” katanya, Rabu (13/10). 

Dalam OOS, aturan yang menghambat kemudahan usaha tidak ada, jadi sekarang semuanya menjadi mudah, baik saat mengurus perizinan  maupun berinvestasi," ujarnya. 

Selain mendapatkan kemudahan legalitas, seperti pembebasan biaya perizinan bagi UMK, mereka juga akan mendapatkan dukungan dari pemda dan pemerintah pusat, baik dalam mendapatkan kemudahan produksi dan pembiayaan, maupun kemudahan pemasaran dan pasca produksi.

"Untuk pelaku UMKM prosesnya mudah hanya ada dua langkah, daftarkan akun di sistem OSS, kemudian mereka akan mendapatkan perizinan tunggal berupa NIB yang berlaku tiga sekaligus, yakni perizinan berusaha, SNI, dan sertifikat jaminan produk halal," jelasnya. 

Didalam OSS berbasis resiko, data pelaku usaha atau badan usaha akan langsung terintegrasi dengan kementrian dalam negeri (Dukcapil), kemetrian hukum dan hak asasi manusia (AHU), kementrian keuangan (DJP), kementrian tenaga kerja, dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Seluruh perizinan berusaha (NIB, SS, Izin) akan dicantumkan nama penerbit sesuai dengan kewenangannya.  "Itu berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terahir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk NIB, diterbitkan oleh lembaga OSS tanpa mengatasnamakan kementrian atau lembaga," jelasnya. (mur/diy)