Dikebut, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Rampung

Pemkot Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto akhirnya merampungkan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dikebut, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Rampung
Kabag Hukum Sekda Kota Mojokerto Agus Triyatno.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemkot Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto akhirnya merampungkan raperda tentang pajak daerah dan retribusi. Draf regulasi tersebut tuntas sebelum. masa tenggat Desember akhir tahun ini

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Agus Triyatno menuturkan, sesuai amanat pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024.

“Jadi, merujuk UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, setiap daerah di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan perda yang mengatur pelaksanaan dari UU ini sebelum tanggal 5 Januari 2024,” paparnya, Selasa (7/11).

Di Kota Mojokerto, Tim Penyusunan dan Pembahasan Raperda Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto telah menyusun raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Saat ini raperda tersebut sudah siap ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk dilaksanakan pengesahan raperda menjadi perda. Setelah ditandatangani dan disahkan wali kota, perda akan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo untuk dapat diberlakukan.

“Setelah ditandatangani Bu Wali, akan kita naikkan ke sekda. Setelah ditandatangani oleh sekda, maka dinyatakan berlaku,” ujarnya.

Raperda tersebut dikirim ke pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Setelah evaluasi dari pemerintah pusat turun, dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan agenda membahas hasil evaluasi raperda.“Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan wali kota Mojokerto,” tuturnya.

Setelah berita acara ditandatangani, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto bergerak cepat dengan segera mengajukan permohonan nomor register raperda ke gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jatim.(yep/rd)