DPRD Jatim Minta Disbudpar Sosialisasikan Sertifikasi CHSE pada Pelaku Usaha

CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

DPRD Jatim Minta Disbudpar Sosialisasikan Sertifikasi CHSE pada Pelaku Usaha
Agatha Retnosari, ST, Anggota Komisi B DPRD Jatim. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Demi mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di saat kondisi sebaran Covid-19 mulai melandai, DPRD Jatim mendorong kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk lebih gencar mensosialisasikan CHSE kepada pelaku usaha pariwisata.

CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

"Harusnya sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf lebih digencarkan pemerintah daerah agar pelaku usaha pariwisata di Jatim bisa bergeliat. Jangan menunggu herd immunity tapi itu bisa dilakukan berseiring," kata Agatha Retnosari anggota Komisi B DPRD Jatim, Rabu (1/9/2021).

Menurut politikus asal Fraksi PDI Perjuangan, sertifikat CHSE itu bertujuan untuk mendorong penguatan protokol kesehatan kepada usaha-usaha pariwisata dalam rangka memperoleh kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri pariwisata.

"Kalau usaha pariwisata terjamin prokesnya, tentu masyarakat juga tidak perlu ragu untuk berkunjung sehingga usaha pariwisata bisa jalan dan roda ekonomi kembali bergerak," jelas alumnus ITS Surabaya ini. 

Sasaran sertifikat CHSE, lanjut Agatha adalah Desa wisata, homestay, pondok wisata, hotel, restoran, rumah makan, tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran, arung jeram, golf maupun usaha wisata selam.

"Program pemberian sertifikasi CHSE ini gratis diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait lingkungan, masyarakat dan destinasi wisata. Jawa Timur termasuk satu dari 21 provinsi yang menjadi sasaran gratis Kemenperakraf," tegas Ketua Pengurus Daerah Pemuda Katolik Jatim tersebut.

Agatha menjelaskan tahun pertama sertifikat CHSE itu memang digratiskan sehingga pemerintah daerah harus lebih proaktif mendorong pelaku usaha pariwisata di daerahnya untuk segera mendaftar.

"Mumpung masih gratis harusnya sosialisasi perlu digencarkan. Sebab jika membayar tentu akan memberatkan pelaku usaha pariwisata," tandasnya.

Selain pemerintah terus mempercepat vaksinasi Covid-19 ke seluruh masyarakat untuk mewujudkan herd immunty, sertifikat CHSE ini juga diperlukan. Mengingat, hingga saat ini belum ada yang berani memprediksi pandemi Covid-19 kapan akan berakhir, sehingga seluruh sektor usaha juga perlu menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru.

"Saya kira CHSE ini bisa menjadi tren promo market baru dari usaha pariwisata. Jadi siapa yang lebih tanggap tentu peluangnya akan lebih menjanjikan mendapat kepercayaan pasar," pungkas Agatha Retnosari. (mdr/ns)