DPRD Situbondo Bahas 5 Raperda Inisiatif  Dewan

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, disela padatnya kegiatan menyempatkan diri melakukan wawancara dengan HARIAN BANGSA di kediamannya Mimbaan, Selasa (12/11/2022).

DPRD Situbondo Bahas 5 Raperda Inisiatif  Dewan
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi  

Situbondo, HB.net - Menjelang akhir tahun 2022, DPRD Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk secara konsisten menjalankan ketiga fungsinya dengan maksimal. Yaitu fungsi pengawasan, enggaran dan legislasi.

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, disela padatnya kegiatan menyempatkan diri melakukan wawancara dengan HARIAN BANGSA di kediamannya Mimbaan, Selasa (12/11/2022).

Edi mengatakan, DPRD Situbondo tetap fokus memastikan semua fungsi DPRD dapat berjalan dengan maksimal.

"Kami berkomitmen semua amanah berjalan dengan maksimal," kata Edi

Edi yang merupakan kader PKB ini.

Eddi menjelaskan, dewan saat ini sedang fokus mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Situbondo.

"Saat ini kami sedang fokus  membahas Raperda insisitif," imbuh Edi.

Edi menjelaskan, masing-masing komisi pengusul raperda saat ini sedang intens membahas berbagai masalah. Dalam pembahasan itu tentunya mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat.

“Kami selalu melihat dan mendengar dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda ini,”kata Edi dengan kalem tapi tegas.

Berdasarkan data yang diterima HARIAN BANGSA  ada lima raperda inisiatif yang tengah digodok oleh DPRD Situbondo saat ini. Kelim rapreda itu ialah pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa, usulan dari Badan  pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, usulan dari Komisi 1. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; usulan Komisi 2.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren; inisiatif komisi 4.  Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup; usulan Komisi 3.

Terhadap lima usulan raperda inisiatif ini, Edi mengatakan DPRD perlu segera menyelesaikan menjadi Raperda definitif, mengingat pentingnya adanya payung hukum yang pasti. Sehingga dapat diakui eksistensinya  sebagai entitas yang legal.

"Legalitas berupa perda itu sangat penting dan mendesak," jelas Edi.

Edi, menekankan kepada komisi prngusul dan anggota secara keseluruhan untuk menguatkan pastisipasi publik.

“Dewan harus terbuka, libatkan masyarakat seluas-luasnya," imbuh Edi.

Edi menambahkan, DPRD akan segera koordinasi dan melakukan pembahasan dengan eksekutif untuk masuk menjadi prolegda 2023.

"Secepatnya akan ada pembahasan dengan pihak eksekutif," pungkas edi. (sbi/ns)