SIG Tuban Komitmen Lakukan Reklamasi Berwawasan Lingkungan

GM of Mining  Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto mengatakan, pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2011. 

SIG Tuban Komitmen Lakukan Reklamasi Berwawasan Lingkungan

TUBAN, HARIANBANGSA.net - PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berkomitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan. 

Diketahui, reklamasi telah direalisasikan pada lahan pasca tambang batu kapur/batu gamping seluas 104,41 hektare (di Petak 34 dan 35) dari total 532,30 Ha yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

GM of Mining  Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto mengatakan, pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2011. 

"Pada Permen tersebut mengatur tentang Pedoman Reklamasi Hutan yang menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan. Terutama, dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan," ujar Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia terkait reklamasi lahan pasca tambang, Selasa (8/12)

Dia menambahkan, penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Karena untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali. Sehingga, dapat memberikan nilai manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi bagi lingkungan sekitar. 

"Kami juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Tuban Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,"beber dia.

Dalam pelaksanaan reklamasi, SIG bekerja sama dengan Perhutani mengingat lembaga itu merupakan Perusahaan Umum (PERUM) yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang. 

Bahkan, sudah empat kali bekerja sama dengan Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH. Yakni, pada 2010, 2014, 2016 dan 2018 dengan total luasan adalah 47,10 Hektar. 

"Sedangkan, pada 2016  kerjasama penanaman dan perawatan pohon sebagai bentuk Sinergi BUMN," timpalnya.

Menurut dia, kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada 2010 dilakukan pada area seluas 23 Hektar. Dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang terdiri dari pohon Jati dan rimba campur. Sedangkan, pada 2014 meliputi area seluas 7,66 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.444 pohon.

Pada 2016 kegiatan reklamasi dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 Hektar. Lahan itu berada di lokasi IPPKH dengan proporsi tanaman pokok. Diantaranya, 60 persen jenis jati dan 40 persen jenis rimba campur dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon. 

"Kemudian pada 2018, perusahaan kembali melanjutkan kegiatan reklamasi di area seluas 8,44 Ha dengan 14.820 pohon," jelasnya.

Sinergi dua stokeholder ini diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi. Terlebih, untuk menghutankan kembali (reforestation) lahan pasca tambang lokasi IPPKH. 

"Hingga saat ini total seluas 104,41 ha yang dalam kondisi sudah selesai reklamasi dan dinyatakan sudah layak," tutupnya. (wan/ns)