Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar, Dua Saksi Diperiksa

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang dengan perkara pidana dugaan pencurian uang sebesar Rp 3,3 juta.

Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar, Dua Saksi Diperiksa
Suasana sidang pidana dugaan pencurian uang di Pengadilan Negeri Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang dengan perkara pidana dugaan pencurian uang sebesar Rp 3,3 juta milik almarhum Subroto yang merupakan suami Diana Soewito (46), oleh kakak iparnya, Soetikno (56), warga Kecamatan-Kabupaten Jombang, Kamis (2/11).

Dalam sidang yang digelar secara terbuka di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri mendatangkan dua orang saksi. Yakni Diana Suwito sebagai saksi korban dan Endang S, sebagai saksi lainnya

Kuasa hukum terdakwa Soetikno, Sri Kalono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi korban, yakni Diana Suwito diketahui adanya beberapa fakta.

"Di sini terbukti bahwa yang diomongkan selama mendiang Subroto sakit, yang membiayai perawatan hingga ratusan juta di rumah sakit saudara Diana. Tapi nyatanya tidak. Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai Rp 499 juta. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana," ucapnya

Dalam persidangan, Diana dicerca sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keterangan, alat bukti terhadap tuduhan pada terdakwa.

"Selama ini klien kami dituduh mencuri dari rekening, itu dikuras rekeningnya. Dan di persidangan tadi yang dituduhkan itu hanya Rp 3,3 juta. Hanya itu yang seakan-akan dikuras. Padahal Soetikno itu membiayai Subroto hampir setengah miliar," jelas Kalono.

Dikatakan Kalono, sebelum mendiang Subroto meninggal, pernah memberikan hak akses pada Soetikno untuk membuka tabungan miliknya. Hal ini dilakukan dengan cara Soetikno diberi ATM beserta sandinya.

"Subroto ini memberikan hak akses pada Soetikno. Pada tanggal 28 September tahun 2022 uang Rp 3,3 juta itu memang diambil setelah kematiannya adiknya. Tapi untuk kepentingan pemulasaraan Subroto yang habisnya Rp 157 juta," tuturnya.

Sedangkan, salah satu saksi lainnya memang tidak mengetahui perihal perkara pidana yang dilaporkan Diana Suwito. "Untuk saksi lainnya ternyata tidak mengerti apa-apa," tukas Kalono.

Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa dalam sidang dugaan pencurian terdapat fakta menarik. Dimana terdapat tanya jawab yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada kliennya.

Ada satu pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang sebenarnya tidak patut diucapkan dalam persidangan. Karena hal ini tidak sesuai dengan etika advokat.(aan/rd)