Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan Operasi Pengumpulan Informasi (OPI) dalam rangka menekan peredaran rokok illegal.

Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jatim
Petugas memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di toko atau warung yang menjual rokok atau produk tembakau.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan Operasi Pengumpulan Informasi (OPI) dalam rangka menekan peredaran rokok illegal.

Pada bulan Juli hingga Agustus 2024, sejumlah Tim OPI menelusuri puluhan lokasi penjualan rokok di Jawa Timur. Pada tanggal 9-12 Juli 2024, tim melakukan pengamatan dan penggalian informasi di Pasar Porong, Pasar Waru, Sidoarjo Pasar Sukorejo, serta Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pada tanggal 29 Juli-1 Agustus 2024, sasaran beralih ke Pasar Balongpanggang, Gresik, Stadion Bangkalan, dan Pasar Sukoharjo, Lamongan.

Sementara itu, pada tanggal 14-17 Agustus 2024, sasaran bergeser ke sekitar kawasan Jalan Kamas Setyadadi, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, tanggal 22-25 Agustus 2024 di Pasar Kebon Agung Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, dan tanggal 28-31 Agustsus 2024 menggali informasi di Kecamatan Wringin, Bondowoso dan sejumlah wilayah di Kota Batu.

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim Andik Fadjar Tjahjono mengatakan, operasi pengumpulan informasi bertujuan menelisik peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Sekaligus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memperdagangkan atau mengonsumsi rokok ilegal.

‘’Tim kami mendatangi banyak sekali lokasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Hal ini untuk mengumpulkan informasi sekaligus menyosialisasikan Program Gempur Rokok Ilegal dan menempelkan stiker dan membagikan souvenir kepada pedagang yang tidak memperjual-belikan rokok ilegal,’’kata Andik di sela kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Gempur Rokok Ilegal di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Mantan sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini mengakui tidak mudah menekan peredaran rokok illegal. Pasalya, harganya yang sangat murah atau jauh di bawah harga rokok resmi bercukai dari pemerintah.  Pada tahun 2023 dan 2024, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Untuk menekan peredaran rokok illegal, pemerintah melakukan penegakan aturan berupa penegakan hukum.  Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 11 triliun per tahun dan diprediksi akan terus meningkat jika tarif cukai tembakau mengalami kenaikan.

Berdasarkan undang-undang tentang cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(ADV/rd)