Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Cegah Kerugian Negara

Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan apel gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Kamis (3/10).

Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Cegah Kerugian Negara
Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan apel gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan apel gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Kamis (3/10). Giat tersebut dilakukan dalam rangka mengevaluasi pengawasan yang telah berlangsung sejak 30 September 2024.

Sebelumnya, pengawasan gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP, Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Kogartap III Surabaya berhasil menggagalkan 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir rokok diduga ilegal itu bernilai Rp 2.035.500.000 dengan potensi merugikan negara mencapai Rp1.100.350.000. Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan oleh Satpol PP Kota Surabaya kepada Bea Cukai Sidoarjo.

Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Pahlawan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyebut bahwa operasi gabungan untuk memberantas penyebaran rokok ilegal baru pertama kali dilakukan di Kota Pahlawan.

"Satgas ini bentukan dari Pak Wali Kota Eri Cahyadi lewat Perwali Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya. Tujuannya untuk mengamankan pemasukan negara dari barang kena cukai, dimana dana tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat," ujar Fikser usai apel gabungan berlangsung.

Ia menjelaskan, operasi gabungan yang dilakukan hingga Jumat (4/10) akan diperpanjang untuk memaksimalkan hasil dan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal. Selama ini operasi gabungan dilakukan di beberapa titik akses jalan masuk Kota Surabaya.

"Saat ini, kita sedang koordinasikan dengan Bea Cukai untuk memperpanjang waktu operasi gabungan. Nah, kalau waktunya panjang akan diluaskan lagi titik-titik wilayah operasinya," ujar Fikser.

Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.

"Selain itu, kita juga melakukan penertiban kepada stiker-stiker rokok yang ditempel dibeberapa sudut Kota Surabaya. Kita akan koordinasikan dengan Bea Cukai Sidoarjo apakah mereka sudah bayar atau belum. Sehingga Kota Surabaya ini akan semakin tertata," tambahnya.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum. Apabila  penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

"Dengan adanya operasi ini diharapkan mengurangi perbuatan masyarakat dalam mengedarkan rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan masyarakat.  Dana yang diambil, dipungut, dari rokok berupa cukai, PPN, maupun pajak rokok itu semuanya akan kembali kepada masyarakat juga," terang Rudy.

Ia menambahkan, dengan adanya satgas gabungan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya menjadi salah satu upaya menekan kerugian negara dari cukai rokok. "Sudah kita buktikan dengan operasi gabungan ini tidak hanya menjangkau toko-toko kecil, tetapi kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebesar itu," pungkasnya. (ari/rd)